Hukum  

Oknum Polisi Penerima Suap Bandar Narkoba Segera Disidangkan

Ilustrasi

PADANG – Sidang perkara dugaan penerima uang, terkait perkara narkotika jenis sabu, yang diduga dilakukan seorang oknum polisi berinisial A (26) akan segera disidangkan.

Diketahui, berkas perkara tersebut sudah sampai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang beberapa hari yang lalu.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rimson Situmorang mengatakan, untuk jadwal sidang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan.

“Setelah dilakukan registrasi, selanjutnya dilakukan penetapan hari sidang. Dimana sidang perdananya pada tanggal 28 Juni 2021 mendatang,” katanya, Rabu (23/6).

Lebih lanjut disebutkan, selain jadwal sidang, pihak pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang menangani perkara itu.

“Yang bertindak sebagai hakim ketua yaitu Juandra serta Elisya Florence dan Hendri Joni masing-masing sebagai hakim anggota,” sebutnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Therry Gutama, ketika dihubungi membenarkan perihal tersebut.

“Sebelumnya kita telah melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan pada tanggal 15 Juni 2021 yang lalu,” ujarnya.

Adapun dalam berita sebelumnya disebutkan, tersangka diduga melakukan suap atau janji terhadap suatu perkara tindak pidana umum. Tersangka diduga ada hubungannya dengan perkara gembong narkoba Yasin Yusuf, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dan masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, yakni narkotika jenis sabu.

Dimana dalam hal ini, tersangka berhubungan langsung dengan Yasin Yusuf, dengan cara menggunakan handphone. Tersangka juga sering kali meminta uang kepada Yasin Yusuf, dengan jumlah yang bervariasi dengan alasan yang bermacam-macam. Uang tersebut berhubungan erat dengan perkara Yasin Yusuf, untuk total keseluruhannya sebesar Rp23,5 juta.

Terdakwa pun terancam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (wahyu)