Hukum  

Oknum Perawat RSUD Raden Mattaher Ditahan

Ilustrasi. (*)

JAMBI – Usai melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan sejumlah saksi, akhirnya oknum perawat RSUD RadenJambi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Jambi (UNJA) Fakultas Kedokteran beberapa waktu lalu, saat ini resmi telah ditahan.

“Oknum tersebut sudah ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi pada, Selasa 27 Desember 2022 siang lalu,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk, Rabu (28/12).

Akibat perbuatan tersangka, sambungnya, oknum tersebut sudah ditahan dan saat ini dikenakan pasal tentang pelecehan seksual.

Terpisah, ayah korban IW (47) berharap, prosesnya terus berjalan pelimpahan ke kejaksaan dan pengadilan.

“Tentu kita berharap bahwa prosesnya terus berjalan dan hakim bisa memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pelaku,” imbuhnya.

Sebelumnya, seorang oknum perawat RSUD Raden Mattaher Jambi berinisial BP (49) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Kedokteran UNJA yang sedang magang di rumah Sakit tersebut.

Dari informasi yang didapat, korban mendapatkan perlakuan tidak terpuji tersebut oleh oknum perawat di rumah sakit plat merah berinisial BP di sebuah ruang operasi pada 31 Oktober lalu.

Oknum perawat tersebut memaksa menyetubuhi korban.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, pihaknya langsung melapor ke kepolisian. (108)