Hukum  

Nyambi Jadi Kurir Sabu, Nelayan Ditangkap Polresta Padang

Petugas Satresnarkoba Polresta saaat melakukan pengeledahan dikediaman EK (40). (Arief)

PADANG – Diduga sebagai kurir narkoba, EK (40) sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan diamankan Satresnarkoba Polresta Padang, Minggu (21/3/2021).

EK yang sudah lama menjadi incaran polisi dari kediamanya polisi berhasil mengamankan 19 paket narkoba jenis sabu.

“Dari kediaman tersangka EK, petugas berhasil mengamnkan 19 paket sabu siap edar yang disimpan didalam jaket dan kotak mainan anak-anak,” ujar Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar.

Dijelaskan Kasat Narkoba AKP Dadang Islandar, EK (40) merupakan warga jalan Pasia Kandang,Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Ia berprofesi sebagai nelayan.

Penangkapan berawal dari informasi masyrakat, jika dikediaman tersangka dijadikan tempat transaksi Narkoba. Mendapati informasi itu petugas langsung melakukan pegintaian hampir tiga hari disekitar kediaman EK (40). “Alhasil pada Minggu (21/3/2021) EK didapati sedang duduk di teras rumah oleh petugas dan langsung menangkap serta melakukan pengeledahan disaksikan warga juga ketua Rumah Tangga (RT) setempat,” jelas Dadang.

Dikatakan lagi saat ini tersangka dan barang bukti 19 paket sabu dengan berat 4,30 gram sudah diamankan di 4,30 gram. (arief)