Opini  

NAPZA dalam Pandangan Agama Islam

Oleh Silfia Adesafitri (1604061), Universitas Perintis Indonesia

Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat aditif. Narkotika Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009).

Kandungan yang terdapat pada narkoba tersebut bisa memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan.Menurut UU Tahun 2009 Tentang Narkotika  pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Dari hal lain narkoba dapat memberikan efek untuk menghilangkan rasa nyeri, efek narkoba juga dapat menenangkan dan halusinasi. Pada saat ini efek yang diberikan oleh narkoba, masyarakat banyak yang menyalahgunakannya tanpa memikirkan efek samping dari obat tersebut jika dikonsumsi secara berlebihan dalam jangka panjang.Narkoba banyak memberikan efek negatif kepada penggunanya baik secara psikologi, sosial dan agama.

Baca Juga  Bahaya Narkoba di Lingkungan Masyarakat

Adapun efek narkoba yang kita ketahui adalah gangguan pada sistem saraf, jantung dan pembuluh darah, kulit, paru-paru, gangguan mental, emosional, sulit berkonsentrasi, gelisah, kehilangan rasa percaya diri, apatis, dikucilkan oleh lingkungan, bahkan membahayakan diri sendiri atau bunuh diri.

Di Dalam agama kita juga dilarang atau diharamkan untuk penggunaan narkoba sesuai dengan dalil dalil yang ada :

Al a’raf: 157

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”

An Nisa’: 29

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha  Penyayang kepadamu”

Baca Juga  Evaluasi Program Pembelajaran  

Al-Baqarah Ayat 195

“dan janganlah kamu menjatuhkan diri kedalam kebinasaan”

Dari ayat yang diatas sudah dijelaskan bahwa efek yang membahayakan dari narkoba tersebut sangat dilarang dalam agama islam. Selain Narkoba Dilarang Didalam agama islam, narkoba juga dilarang secara hukum.

Jika ada pun nantinya keadaan yang memperbolehkan penggunaan narkoba hanya ketika dalam keadaan yang sangat desak dan tidak ada pilihan obat yang lainnya.

Adapun Hal – hal yang dapat kitalakukanuntukmengindaridiridarinarkob yaitu :tidak mendekati diri pada narkoba, tidak pernah untuk mencobanya sama sekali, mengetahui dampak – dampak yang buruk dari narkoba, menjauhi circle yang memberikan efek negatif, selalu melakukan hal yang positif, mendekatkan diri pada Allah Swt, selalu ingat bahwa Allah Swt mengetahui apapun yang kita lakukan.