Agam  

Nama Anda Dicatut Pengurus Parpol? Lapor Bawaslu Agam

LUBUK BASUNG.

Jika ada nama warga yang dicatut oleh Pengurus Parpol di Agam, warga bersangkutan silakan melapor ke

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam. Sejak Untuk menerima laporan itu sejak 13 hari telah didirikan Posko Pengaduan Masyarakat di Bawaslu Agam

“Kita belum menerima laporan warga semenjak didirikan Posko Pengaduan Masyarakat pada 12-24 Agustus 2022,” kata Ketua Bawaslu Agam, Elvys di Lubuk Basung kemaren.

<span;>Ia mengatakan, Bawaslu setempat telah mensosialisasikan kepada warga apabila ada nama mereka dicatut sebagai pengurus partai politik melalui media sosial milik lembaga itu, dipersilakan lapor.

Warga bisa memeriksa apakan tedaftar sebagai anggota partai politik melalui situs yang disediakan https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik.

Apabila terdaftar, tambahnya, bisa melaporkan ke Posko Pengaduan Masyarakat di kantor Bawaslu Agam.

“Posko Pengaduan Masyarakat dibuka setiap hari dengan menyediakan dua orang petugas setiap harinya,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat cukup menyediakan photocopy kartu tanda penduduk elektronik dan mengisi formulir yang disediakan Bawaslu Agam.

Setelah data dibuat, tambahnya, Bawaslu Agam bakal merekap data dan menyampaikan ke Bawaslu RI.

“Kita langsung mengirimkan data warga itu ke Bawaslu RI,” katanya.

Ia mengakui, posko pengaduan masyarakat itu dibentuk berdasarkan Instruksi Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat Ketua Badan Pengawas Pemilu.

Surat instruksi itu keluar pada 11 Agustus 2022 dan Bawaslu Agam mendirikan posko pada 12 Agustus 2022.

“Batas waktu posko itu tidak ada dan kita terus membuka sampai ada instruksi baru dari Bawaslu RI,” katanya. (M.Khudri)