Mubes ke VII IKB Alumni UBH Berlanjut Tanpa Panitia

Jajaran panita Mubes ke VII Ikatan Keluarga Besa Alumni UBH Padang. Ist

Pada Sabtu (18/9) dilaksanakan Mubes ke VII Keluarga Besar Alumni UBH Padang pada pukul 07.00 WIB. Dalam mUbes itu beberapa proses dan tahapan, sesuai dengan pembagian tugas yang diserahkan ke masing-masing bidang kepanitiaan. Proses pertama pendaftaran peserta Mubes.

Sebelum dilaksanakan pendaftaran masing-masing peserta Mubes ke VII membawa surat mandat peserta dari lembaga perwakilan alumni di daerah dan komisariat, yang sudah ditandatangani dan berstempel asli.

“Setelah pencocokan data dari surat mandat dan KTP masing-masing peserta, selanjutnya panitia telah memberikan seminar KIT dan kokardes yang berisi seluruh bahan Mubes ke VII,” terang Zulherman.

Pada saat pendaftaran panitia mendapat kabar bahwa Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah tidak bisa hadiri dikarenakan adanya laporan akan terjadi demo dan pembatalan acara Mubes oleh alumni lain. Panitia pun menghubungi dan memberi penjelasan, namun gubernur memutuskan tidak hadir dan menunjuk perwakilannya.

setelah pembukaan selesai, dilanjutkan dengan acara inti sidang pleno I yang dipimpin oleh SC dan OC dari panitia pelaksana, Yosef Rahmadi SE, Hanky Mustav Sabarta, SH, MH dan DR Zulherman, ST, MSc, menetapkan jadwal acara. Kemudian dilanjutkan dengan sidang pleno I yang kedua penetapan tata tertib mubes dan sidang pleno I yang ketiga yaitu penetapan pimpinan sidang dan telah ditetapkan pula masing-masing perwakilan pimpinan sidang dari SC, DPP, DPD dan komisariat. Maka jumlah pimpina sidang lima orang dari berbagai perwakilan.

“Sidang pleno I selesai lalu dilanjutkan dengan sidang pleno II dengan laporan pertanggungjawaban DPP IKB Alumni UBH tahun 2016-2021. Ini disampaikan langsng oleh Ketua UMUM, kemudian pimpinan sidang meminta komisi agar menyampaikan tanggapan dalam sidang komisi yang terbagi menjadi lima,” terang Zulherman.

Pada sidang komisi II terjadi perdebatan antar anggota komisi II yang menarik perhatian adalah pembahasan mekanisme masa kepemimpinan yaitu , ada yang mengusulkan satu periode dan dua periode. Maka telah ditetapkan melalui sistem voting diputuskan perolehan suara, untuk masa kepemimpinan hanya berlaku satu periode. Lalu sidang komisi dari I sampai V selesai dilaksanakan hingga pukul 23.00 WIB.

Minggu, 19 September 2021, sidang dilanjutkan dengan agenda laporan dari masing-masing sidang komisi.

“Sebelum agenda sidang dimulai pimpinan memastikan jumlah peserta. Apakah memenuhi kourum atau tidak. Dari 32 lembaga yang sah, hanya 14 yang hadir. Dan peserta yang sah juga tidak mencukupi untuk kuorum sesuai AD/ART. Karena tidak tercapainya kuorum meski sudah dilakukan skorsing sidang 2 x 10 menit. Kemudian pimpinan sidang melakukan musyawarah untuk memutuskan jalannya sidang,” terang Zulherman.

Kemudian, sidang lanjut dengan kondisi tidak terpenuhinya kuorum baik secara kelembagaan namun secara personal peserta penuh, sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Jo pasal 11 jo pasal 12 ayat a,b dan c Jo pasal 15 ayat 13 tentang Mubes. Saat itulah dua dari lima pimpinan sidang menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan sidang, yaitu dari SC dan DPP. Alasannya Mubes tidak memenuhi quorum dan tdk sesuai ad art serta tidak terlaksana dengan baik sesuai aturan yang ditetapkan. Adanya somasi dari berbagai pihak dan adanya dugaan money politik. 107