Solok  

Motif Pembunuhan di Muaro Paneh Terkuak, Gara-gara Diputus Cinta 

Kapolres saat memberikan keterangan. (oky)

Petugas melacak keberadaan pelaku di daerah Jambi. Tim Satreskrim Polres Solok Kota langsung berangkat menuju Jambi. Dihantui kejaran petugas, pelaku kemudian berpindah ke Lampung. Pelaku sempat beberapa kali pindah-pindah sebelum kembali lagi ke Jambi.

“Berkat koordinasi dengan Polres Muaro Bungo, petugas gabungan berhasil menangkap pelaku di rumah kerabatnya di daerah Muaro Bungo. Pemeriksaan sementara di sana, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas kemudian membawa pelaku ke Kota Solok untuk proses hukum,” terang AKBP Ahmad Fadilan.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari sepeda motor yang dipakai pelaku, helm dengan bercak darah, pakaian korban hingga pisau yang dipakai untuk menusuk korban.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui sudah berkenalan dengan korban semenjak 7 tahun silam. Awalnya, keduanya berkenalan melalui teman pelaku. Keduanya pun menjalin hubungan kekasih. Putus nyambung dalam masa pacaran keduanya menjadi pemanis hubungan mereka. Tapi karena tak bisa mengendalikan emosi korban nekat membunuh korban yang telah diniatkan oleh pelaku di awal keberangkatan dari Kalimantan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun. (Oky)