Oleh Soesilo Abadi Piliang
(Wartawan Utama Topsatu.com)
Sumatera Barat adalah kawasan rawan bencana alam signifikan karena posisinya di pertemuan lempeng tektonik dan jalur patahan (Sesar Semangka, Mentawai Fault System), menjadikannya rawan gempa bumi, tsunami, longsor, dan banjir. Daerah-daerah rawan tersebut tersebar hampir di seluruh wilayah provinsi.
Menyikapi masalah kebencanaan tersebut, pemerintah sudah berupaya menangani kerawanan bencana alam di Sumatera Barat, dan mengimplementasikan strategi komprehensif yang mencakup mitigasi bencana, sistem peringatan dini, relokasi warga ke zona aman, pelatihan/simulasi, serta penanganan darurat yang cepat dan terkoordinasi dengan melibatkan BPBD, TNI/Polri, dan instansi terkait untuk pemulihan dan rehabilitasi pasca-bencana.
Mitigasi bencana yang diharapkan adalah upaya sistematis untuk mengurangi risiko dan dampak buruk bencana melalui pembangunan fisik (seperti bangunan tahan gempa, terasering, penghijauan) dan non-fisik (peningkatan kesadaran, perencanaan, sistem peringatan dini), bertujuan untuk melindungi masyarakat dan mengurangi kerugian sebelum, saat, dan setelah bencana terjadi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, arti mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana juga merupakan landasan hukum utama penanggulangan bencana di Indonesia, mengatur tanggung jawab pemerintah dan daerah, kelembagaan (seperti BNPB), serta tahapan penanggulangan bencana (pra-bencana, saat bencana, pasca-bencana) secara komprehensif, dengan fokus pada pergeseran paradigma dari reaktif ke antisipatif (mitigasi dan manajemen risiko) untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman bencana alam, non-alam, dan sosial.
Mitigasi bencana bertujuan untuk mengurangi risiko maupun dampak akibat bencana terhadap masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. Seperti halnya upaya pencegahan bencana, mitigasi juga memerlukan tindakan permanen yang dilakukan sebelum bencana terjadi untuk memastikan keselamatan masyarakat. Tindakan mitigasi, seperti pencegahan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk dan diterapkan mulai dari tingkat rumah tangga hingga tingkat komunitas.
Waspadai Berita Hoaks
Terkait bencana alam terbaru di Indonesia adalah bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Tidak sedikit korban jiwa, mereka yang hilang, korban terluka, hancurnya berbagai infrastruktur dan rumah penduduk.
Peneliti Center of Economics and Law Studies (Celios) Muhamad Saleh mengungkapkan bahwa estimasi total kerugian akibat bencana di Sumatera telah menyentuh angka Rp68,67 triliun, sebagaimana diwartakan bisnis.com pada 19 Desember 2025.
Masih dalam hal itu, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dalam situ web https://setkab.go.id/ tanggal 18 Desember 2025, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan percepat pembangunan hunian dan pemulihan infrastruktur. Pemerintah memastikan seluruh langkah penanganan darurat hingga pemulihan pascabencana berjalan terkoordinasi dan dipercepat untuk menjamin keselamatan serta keberlangsungan hidup masyarakat terdampak.
Namun sayang, saat mitigasi bencana dilakukan di wilayah yang terdampak bencana alam Sumatera, tidak sedikit berita hoaks bersiweran di dunia maya atau media sosial. Masyarakat Kota Padang misalnya dihebohkan dengan munculnya ikan hiu di sebuah komplek perumahan.
Berita hoaks yang lebih parah dan membuat miris banyak orang adalah gunung api mengalami erupsi. Sebuah video beredar luas di media sosial yang menampilkan erupsi gunung berapi yang disebut-sebut terjadi bersamaan dengan banjir di Pulau Sumatera. Dalam rekaman itu, terlihat arus banjir berwarna coklat menerjang rumah, pepohonan, dan jembatan, sementara di kejauhan tampak sebuah gunung api memuntahkan abu. Klaim tersebut diunggah oleh sejumlah akun di berbagai platform. Di Instagram, video itu diposting oleh akun “kadang_koc4k”(arsip) dan “wisata jember_”, sementara di Facebook disebarkan oleh akun “Evira Evira” dalam periode Kamis (27/11/2025) hingga Jumat (28/11/2025). Sejumlah akun tersebut mengunggah video dengan tajuk “1 hari 4 kejadian”. Salah satu cuplikan yang ditampilkan adalah video erupsi gunung yang diklaim terjadi saat banjir melanda Sumatera. Teks dalam video serta takarir para pengunggah menguatkan narasi bahwa peristiwa itu terjadi di Sumatra. Beberapa akun bahkan secara spesifik menyebut lokasi kejadian berada di Sibolga.
Beredar pula unggahan di media sosial TikTok yang mengklaim narasi bahwa peristiwa banjir dan longsor yang terjadi di Pulau Sumatera telah ditetapkan sebagai bencana internasional. Berdasarkan verifikasi dari Jabar Saber Hoaks. Pemerintah Indonesia menetapkan statusnya sebagai darurat bencana, bukan bencana internasional, meskipun PBB menyampaikan belasungkawa dan kesiapan membantu; tidak ada penetapan status internasional secara resmi.
Penyebaran informasi hoaks saat terjadi bencana alam menjadi ancaman serius yang dapat memperkeruh situasi. Berita bohong ini tidak hanya menimbulkan kepanikan yang tidak perlu di tengah masyarakat, tetapi juga berpotensi menghambat upaya penanganan darurat di lokasi bencana.
Dalam hal itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya hoaks yang beredar selama penanganan bencana hidrometeorologi. Hal itu diungkapkan Pranata Humas Ahli Madya Kementerian Komdigi, Wiaji Cahyaningrum, dalam konferensi pers di Pusat Informasi dan Media Center Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Banda Aceh, Selasa (2/12/2025).
Wiaji menyebutkan bahwa maraknya hoaks selama penanganan bencana membuat masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menerima informasi. Banyak kabar yang beredar luas ternyata tidak benar dan tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah.
Ia mengajak masyarakat, terutama anak-anak muda maupun media di Aceh untuk aktif membuat konten positif sebagai upaya melawan hoaks. Upaya ini dinilai efektif dalam mempercepat penurunan penyebaran informasi palsu di ruang digital.
Bagaimana cara menyikapi berita hoaks? Komdigi mengingatkan pentingnya tiga langkah utama yang harus dilakukan masyarakat dan media dalam menyebarkan informasi, yaitu diantaranya memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, mengacu pada kanal resmi pemerintah sebagai sumber utama, serta melaporkan setiap dugaan hoaks melalui layanan pengaduan Komdigi, Aduan Konten.
Sejalan dengan hal itu, masyarakat diharapkan melakukan verifikasi sumber informasi. Masyarakat dapat memastikan informasi berasal dari lembaga atau instansi yang berwenang dan terpercaya, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Sumber resmi ini menyediakan data dan pembaruan yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian, mencermati alamat URL situs web yang menjadi sumber informasi. Situs yang belum terverifikasi sebagai institusi pers resmi, misalnya yang menggunakan domain blog, patut diragukan kebenarannya. Mengikuti akun media sosial resmi dari lembaga pemerintah terkait bencana juga sangat disarankan.
Di samping itu dapat mencermati judul dan isi berita. Pembaca mesti mencermati isi berita dengan referensi lain dari situs resmi atau media terpercaya. Perhatikan klaim yang tidak masuk akal sering menjadi tanda informasi palsu.
Berita Hoaks Melanggar Hukum
Di era digital saat ini, penyebaran berita hoaks menjadi masalah serius yang dapat memicu kepanikan, konflik sosial, bahkan kerugian materiil dan immateriil. Pemerintah Indonesia telah mengatur sanksi bagi pelaku penyebaran hoax melalui berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang tentang Pers.
Berikut adalah beberapa pasal dalam hukum Indonesia yang mengatur dan memberikan sanksi bagi penyebar berita bohong di media elektronik dan internet: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE (UU ITE) dalam Pasal 28 Ayat (1): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”
Selain UU ITE, penyebaran hoaks juga bisa dijerat dengan KUHP. Dalam Pasal 390 KUHP ditegaskan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu masyarakat dengan menyebarkan berita palsu, dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun.”
Sehubungan dengan hak itu, jika masyarakat menemukan berita hoaks kebencanaan, maka diharapkan dapat mengadukan hal itu kepada pihak kepolisian terdekat. Di samping itu Komdigi juga menerima pengaduan masyarakat melalui berbagai kanal, terutama untuk layanan publik dan laporan konten negatif, seperti melalui laman resmi LAPOR!, website, Contact Center 159, WhatsApp 0811-1100-159, aplikasi Adeya, dan email.(*)












