Opini  

Misteri Pilkada di Dharmasraya

Roni Aprianto

Oleh Roni Aprianto/ Wartawan Madya

“Kekuasaan sebagai sarana bagi seseorang untuk mencapai keinginannya” (Max Weber)

“manusia secara alamiah bisa menjadi “serigala” bagi sesamanya” ( Thomas Hobbes)

Beragam prediksi berseliweran di Grup Whatsapp Menuju B 1 Dharmasraya, Palantau Dharmasraya dan Membangun Dharmasraya. Prediksi tidak lepas dari SK Partai Politik

Group ini diisi oleh berbagai kalangan, mulai dari politisi, pejabat, pengusaha, tukang sate, tukang ayam potong, tukang daging, tukang roti, tukang es keliling, “tukang begal”, tukang minyak, tukang lado dan tukang tukang lainya. Pokoknya semua ada di dalam 3 group tersebut. Pertanda demokrasi hidup.

Para simpatisan pasangan calon secara terang- terangan unjuk gigi mendukung jagoan masing- masing dengan tagline “Caca Taruih” untuk Bacalon Annisa Suci Ramadhani yang kabarnya akan berpasangan dengan pensiunan PNS, Leliarni.

Tagline “Orang Baik” untuk H.Adi Gunawan yang dikabarkan bakal berpasangan dengan Romi Siska Putra.

Hampir 24 jam obrolan di 3 group itu tak putus. Tiap detik berdendang, bersahutan. Kalaulah HP jadul ini bisa ngomong, minta ampun dia. Kadang minta ampun atau minta maaf perlu pula untuk memuluskan keinginan. Jangan keras hati. Karena keras hati itu tak baik.

Untuk mendapatkan SK Partai Politik, agaknya serupa pula dengan mencari emas yang terkubur di dasar bumi, sulit. Sulit bagi yang tidak cukup sarana ( koneksi komunikasi). Mudah bagi yang sarananya berlapis. Kalau tak cukup sarana, ya, tidak akan dapat.

Jelang mendaftar ke KPU, Bacalon Bupati Ir.H.Adi Gunawan, MM dan Bacalon Bupati Annisa Suci Ramadhani, SH.,LLM hangat dibicarakan. Menggelinding bak bola panas.

Dua bacalon kandidat ini adalah orang- orang pintar. Memiliki intelektual yang cukup untuk menahkodai Dharmasraya kedepan. Adi Gunawan lulusan salah satu universitas terbaik di Indonesia. Sementara Annisa Suci Ramadhani lulusan salah universitas terbaik di Amerika.

Pesoalannya saat ini bukan hanya sekedar mumpuni secara intelektual. Tapi soal SK Parpol sebagai salah satu syarat untuk mendaftar ke KPU. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

Baca Juga  Perangi  Penyalahgunaan Narkoba

14 Bab dan 150 Pasal yang terdapat di PKPU 8 Tahun 2024 mengatur seluruh proses pencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan.

Salah satu syarat pencalonan adalah diusung oleh minimal 20 persen dari jumlah kursi partai politik di parlemen ( 6 kursi) dan atau 25 persen jumlah suara sah. Di Kabupaten Dharmasraya jumlah kursi DPRD 30, yakni PDIP sebanyak 6 kursi, Partai Golkar 5 kursi, Partai Amanat Nasional 5 kursi, Partai Gerindra 4 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa 4 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, Partai Nasdem 1 kursi, PPP 1 kursi, PKS 1 kursi dan Partai Hanura 1 kursi.

Dari ketentuan PKPU tersebut, belum ada satupun yang benar- benar fix memenuhi syarat pencalonan lantaran belum sesuai dengan PKPU yang dimaksud. Hal ini masih seputar SK Parpol.

Tanggal 11 Agustus 2024 Partai Amanat Nasional ( PAN) menerbitkan Model B.Persetujuan.Parpol. KWK ( SK) Nomor 551/VIII/ 2024 untuk Calon Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dharmasraya Periode 2024- 2029, H.Adi Gunawan dan Romi Siska Putra yang ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan. Kemudian 20 Agustus 2024 Partai Amanat Nasional menerbitkan pula Model B.Persetujuan.Parpol. KWK ( SK) Nomor 636 /VIII/ 2024 untuk Calon Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dharmasraya Periode 2024- 2029, Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni.

Dari dua lembar Model B.Persetujuan.Parpol. KWK ( SK) ini, mana yang sah nantinya tentu pihak KPU sebagai penyelenggara yang punya hak penentu.

Di sisi lain Paslon Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arni sudah mengantongi Model B.Persetujuan.Parpol. KWK ( SK) Nomor 35055/DPP/02/VIII/2024, dari Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) tertanggal 16 Agustus 2024.

PKB hanya memiliki 4 kursi di DPRD Dharmasraya. Jika berpedoman kepada PKPU No 8 tahun 2024, tentunya belum mencukupi syarat pencalonan, yakni 6 kursi.

Hingga saat ini, 25 Agustus 2024 Pilkada di Dharmasraya masih menjadi misteri. Apakah pesta demokrasi ini akan berlangsung secara head to head antara Paslon Adi Gunawan – Romi Siska Putra dan Annisa Suci Ramadhani – Leliarni. Ataukah Paslon Annisa Suci Ramadhani – Leliharni melawan kota kosong. Kita tunggu saja kepastiannya tangga 27,28, 29 Agustus 2024 ini.

Baca Juga  Important Role Peradilan Hukum Terhadap Narapidana di Bawah Umur

Apapun hasil dari proses pilkada tentunya harus kita hormati dan kita hargai. Pertanda kita adalah bagian dari warga negara Indonesia yang baik. Jangan pula sampai bermusuhan, saling benci lantaran apa yang kita inginkan tidak tercapai.

Sementara itu KPU Dharmasraya memastikan seluruh proses Pilkada bakal berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pihak KPU juga telah melaksanakan pencocokan dan penelitian melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Dari proses tersebut sudah disahkan Data Pemilih Sementara ( DPS) pada 11 Agustus 2024 sebanyak 169.070 pemilih. Jika dibanding dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap ( DPT) pada Pemilu 14 Februari 2024 yang berjumlah 166.987 orang pemilih, terjadi peningkatan lebih kurang 2.083 pemilih.

“Data ini akan terus bergerak sampai ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap ( DPT) nantinya,” terang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Dharmasraya, Hanna Citra Utami dalam Konferensi Pers Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya tahun 2024 di Aula Pertemuan Kampus III Unand daerah setempat, baru- baru ini.

Ia berharap kepada rekan- rekan media agar mensosialisasikan tahapan pilkada agar diketahui masyarakat luas.

Disinggung soal Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 yang mengubah Tentang Ambang Batas Pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilkada serentak 2024 ini, pihak KPU Dharmasraya menjawab singkat.

” Kita tunggu saja juknis dari KPU pusat sebagai pedoman bagi kita pada pelaksanaan pilkada serentak 2024 ini. Sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang terdiri dari 14 Bab dan 150 Pasal. Jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Dharmasraya kita buka tanggal 27, 28, 29 Agustus ini,” pungkasnya. (***)