Hukum  

Miliki Sabu, Warga Jambi Ditangkap Polres Dharmasraya

Tersangka beserta barang bukti saat diamakan di mapolres Dharmasraya. ( ist )

PULAU PUNJUNG – Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali menunjukkan komitmen dalam memerangi narkoba. Jumat ( 27/12) sekira pukul 22.10 WIB, Satresnakoba Polres Dharmasraya membekuk pelaku penyalahgunaan dan kepemilikan sabu.⁣

” Kami menangkap seorang SP (29) di Komplek Pabrik Sawit PT. TKA, Jorong Mangun Jaya, Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan. Penangkapan disaksikan satpam TKA dan personel Brimob yang bertugas di sana,” ungkap Kapolres AKBP Imran Amir melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan kepada topsatu.com, Sabtu ( 28/12)

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang dibungkus dalam plastik bening, satu handphone dan satu perangkat alat isap

“SP merupakan warga Muaro Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi,” terangnya.

Menurutnya, gerak-gerik SP sudah menimbulkan kecurigaan masyarakat yang berada di lingkungan tempat tinggalnya. Melihat gelagat mencurigakan, masyarakat memberikan informasi tersebut kepada pihak Satresnarkoba.

Kapolres Dharmasraya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap peduli dan peka terhadap situasi di lingkungan tempat tinggal. Apabila ada hal-hal yang mencurigakan segara melapor kepada polsek terdekat atau ke polres Dharmasraya. (ron)