Hukum  

Miliki Sabu, Warga Balai Gadang Ditangkap

Ilustrasi.(ist)

PADANG – Simpan sabu dalam masker, RF (30) diketahui bekerja sebagai buruh, warga Balai Gadang, Koto Tangah ditangkap Polresta Padang.

“Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa benda kristal bening yang diduga sabu-sabu di balik masker,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar, Sabtu (13/3/2021).

Setelah diperiksa, juga ditemukan lima paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Total barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka adalah sabu-sabu dengan berat kotor 1,84 gram.

Ia mengatakan saat ini tersangka telah ditahan di sel Polresta Padang dan menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Penangkapan terhadap tersangka RF berawal dari laporan masyarakat.

RF ditangkap saat berada di Pinggir Jalan By Pass Padang, tepatnya di depan Puskesmas Kelurahan Koto Panjang, Koto Tangah.

Kemudian dilakukan penggeledahan hingga akhirnya tersangka ditangkap pada Kamis (11/3) dinihari dan mengamankan sejumlah barang bukti. (aci)