Hukum  

Miliki Sabu, IRT Diamankan Polres Pessel

PAINAN – Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Pada Jumat (1/10) pihaknya kembali menangkap 3 pelaku penyalahgunaan sabu di dua lokasi berbeda.

Di lokasi pertama, sekira pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Sapu Jagat mengamankan dua orang pelaku berinisial SJ (23) dan BS (29) warga kampung Luar Salido, Kenagarian Salido, Kecamatan IV jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Kemudian, di kampung Karang Sago Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, sekira pukul 23.30 WIB kembali anggota kita berhasil mengamankan satu tersangka lainnya, berinisial MC (26) seorang ibu rumah tangga,” kata Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, Sabtu (2/10).

Disebutkan, penangkapan ketiga tersangka tidak lepas dari informasi masyarakat di lokasi tersebut yang mulai resah dengan pererdaran narkoba.

Dari informasi tersebut, kemudian di tindak lanjuti dengan menurunkan Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel untuk melakukan penyelidikan.

Lanjut AKP Hidup Mulia, dari lokasi pertama dilakukan penangkapan terhadap SJ (23) dan BS (29), dengan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu 1 (satu) buah paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening.

Selain itu, juga diamankan satu set alat isap sabu, tiga lembar plastik klip bening dan satu buah mencis yang disembunyikan tersangka didalam rumahnya.

Pada lokasi kedua, dari penangkapan tersangka MC (26) didapatkan barang bukti 1 paket kecil sabu yang disembunyikan tersangka di dalam kaleng rokok Surya, 1 (set) alat isap sabu beserta kaca pirek.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan, kemudian untuk dilakukan pengembangan akan diproses lebih lanjut,” ujarnya.(aci)