Padang  

Masa Jabatan Hanya Sampai 31 Desember 2023, Hendri Septa “Jomblo” Sampai Akhir?

PADANG – Pupus sudah harapan para pengincar kursi Wakil Walikota Padang. Hendri Septa tampaknya bakal “menjomblo” hingga akhir masa jabatannya sebagai Walikota Padang.

Pasalnya Hendri Septa ternyata menjabat sebagai Walikota Padang hanya sampai 31 Desember 2023.

Berakhirnya masa jabatan itu sesuai sesuai Pasal 201 Ayas (5) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”.

Pilkada Padang sendiri dilaksanakan pada 27 Juli 2018 lalu dengan pemenang pasangan Mahyeldi-Hendri Septa.

“Dari hasil diskusi di Bimtek dengan narasumber pihak Kemedagri, diketahui masa jabatan Hendri Septa sebagai Walikota Padang hanya sampai 31 Desember 2023,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Padang Budi Syahrial, Rabu (15/6) saat dihubungi Singgalang.

Dia menjelaskan, meskipun pelantikan pertama Hendri Septa yang kala itu sebagai Wakil Walikota dengan pasangan Mahyeldi (Walikota) pada 13 Mei 2019, namun UU No 10/2016 telah mengatur dengan jelas di pasal 201 ayat (5).

“Jadi berakhirnya jabatan Wako Padang itu bukan Mei 2024 tapi 31 Desember 2023 seeuai UU. Hal itu menjadi diskusi hangat kami saat Bimtek. Pihak Kemendagri menyatakan masa jabatan itu sesuai undang-undang. Tentu kita harus tunduk pada UU,” katanya.

Sementara terkait pengisian jabatan Wakil Walikota jika ditarik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota, pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah adalah 18 bulan.

Kalau masa jabatan Walikota Padang berakhir pada 31 Desember 2023 maka 18 bulan sebelum masa jabatan berakhi adalah 30 Juni 2022.

“Artinya masa pengisian jabatan Wawako hanya tinggal 15 hari lagi. Jadi tidak perlu lagi kita berbicara soal pengisian Wawako, karena waktunya sudah tidak memungkinkan lagi,” kata Budi.

Padahal, katanya, DPRD Padang sudah jauh-jauh hari mengingatkan dan mendesak soal pengisian jabatan Wawako tersebut.

“Namun prosesnya tidak berjalan sesuai harapan dan kini hanya tinggal 15 hari. Jadi bisa disimpulkan Walikota Padang Hendri Septa bakal menjomblo sampai habis masa jabatannya di Desember 2023,” pungkas Budi Syahrial. (benk)