Maling L300 Ditangkap Polres Sijunjung

SIJUNJUNG – AM (51), warga Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung, dibekuk aparat dari Satreskrim Polres Sijunjung atas laporan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Rabu (19/7/2023) siang.

AM ditangkap saat berada di rumah istrinya yang berlokasi di Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan bahwa pelaku AM melancarkan aksinya di sebuah rumah di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tanjung Gadang, kampung halamannya sendiri.

Pelaku berhasil mencuri satu unit mobil Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor registrasi BA 8526 KN, milik warga Tanjung Gadang.

Keberadaan pelaku yang berhasil dideteksi oleh petugas segera diburu dan langsung bergerak ke Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Tanpa perlawanan, AM berhasil ditangkap di rumah kontrakan istrinya di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” ujar Kasatreskrim.

Bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat, anggota Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengamankan pelaku yang mengakui perbuatannya telah mencuri satu unit mobil Mitsubishi L300 saat diinterogasi.

Pelaku serta barang bukti diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses pemeriksaan selanjutnya. (ac)