Maling Kotak Infak Ditangkap Polsek Koto Tangah

PADANG – Seorang remaja berinisial MA (19) ditangkap di kawasan Rimbo Data Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang, Senin (16/1/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

MA ditangkap atas dugaan pencurian di masjid yang berada di Perumahan Singgalang Kelurahan Batang Kabung Ganting Kecamatan Koto Tangah Padang Pada Hari Jumat Tanggal 30 Desember 2022.

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan pengurus Masjid Alfi Syahrin di Perumahan Singgalang bahwa kotak infak di masjid tersebut digondol maling.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan diduga kuat pelaku maling kotak infak tersebut adalah MA. Polisi kemudian mencari keberadaan pelaku.

“Hasil penyelidikan di lapangan diketahui pelaku sedang berada di rumah mertuanya di Rimbo Data Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan,” kata AKP Afrino dikutip dari keterangannya, Senin (16/1/2023).

Tim Elang Opsnal Polsek Koto Tangah yang dipimpin langsung oleh Kapolsek langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kotak infak milik masjid tersebut.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Koto Tangah untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (arief)