Padang  

Launching Bakohumas KPU Padang, Informasi Pemilu Harus Dikelola Efektif

PADANG – Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang, Riki Eka Putra menyebutkan jelang pemilihan umum 2024, segala bentuk penyebarluasan informasi harus dikelola dengan efektif.

Hal itu disampaikannya dalam Launching Bakohumas KPU Padang di The ZHM Premiere Hotel Padang, Rabu (15/12), yang dihadiri seluruh camat Kota Padang, serta tamu undangan lainnya.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa penyelenggaraan tahapan pemilu dan pilkada tahun 2024 itu memakan waktu panjang. Oleh sebab itu karena waktu yang panjang tentu harus dikelola dengan efektif oleh KPU Padang. Terutama penyebarluasan informasi yang benar kepada masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan saat ini salah satu yang menjadi tantangan KPU adalah bagaimana mencegah informasi tidak benar beredar lebih dulu, atau bagaimana agar informasi benar beredar secara sistematis.

Terkait hal itu pihaknya berharap, dengan adanya badan koordinasi kehumasan yang dibentuk KPU Kota Padang bersama beberapa instansi pemerintahan lainnya. Agar bisa membuat penyebarluasan informasi pemilu lebih tepat.

“Kemudian konten informasinya lebih benar dan kemudian sampai kepada masyarakat secara efektif. Berdasarkan hal itu, pihaknya dapat mengelola bakohumas dengan cara kolaborasi dengan bagian kehumasan instansi-instansi tersebut. Kolaborasi ini diharapkan agar pihaknya dapat saling berbagi konten informasi, pihaknya pun bisa membantu menyebarluaskan kepada masyarakat, maupun sebaliknya,” terangnya.

Hal tersebutlah yang menjadi dasar pembentukan Bakohumas tersebut, dimana forum tersebut merupakan kolaborasi menyebarluaskan informasi.

Terkait informasi yang disebarluaskan oleh pihaknya, yaitu informasi yang jelas dan baku, informasi yang dianggap sudah selesai oleh KPU kota Padang.

“Artinya bukan informasi yang menambah pertanyaan baru, tapi informasi yang tinggal dinikmati dan dikonsumsi oleh publik terkait dengan penyelenggaraan tahapan, teknisnya, maupun isu-isu lainnya tentang penyelenggaraan pemilu,” katanya.

Adapun instansi yang terkait yaitu, Pemko Padang, Polresta Padang, Kodim 0312 Padang, Kejaksaan Negeri, Disdukcapil, Diskominfo, dan instansi Pemko Padang lainnya.

Selain itu, terkait maraknya peretasan web pemilu, ia menyebutkan pihaknya sejak 2019 lalu tidak pernah mengalami hal tersebut. Sebab website KPU kota Padang, postingnya terpusat. Maksudnya yaitu dikelola terpusat oleh KPU RI, mulai dari security-nya sampai dengan teknis, dan proses pemeliharaannya.

“Maka dari itu KPU kota Padang sebagai user tinggal menggunakan saja, karena itu barangkali sejak 2019 kita tidak pernah mengalaminya kejadian peretasan, tidak pernah mengalami kendala terkait penyebarluasan informasi untuk KPU,” jelasnya.

Sementara itu, Divisi Sosialisasi dan Partisipasi KPU Padang Atika Triana mengatakan Bakohumas tersebut dibentuk sebagai pengelola data/informasi, menyalurkan sesuai dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, salah satu tugas dan kewajiban KPU selaku penyelenggara pemilu adalah wajib melakukan penyampaian informasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepada masyarakat,” paparnya. (benk)