Hukum  

Larikan Sepeda Motor Teman Berujung Meja Hijau

Ilustrasi. (ist)

PADANG – Melarikan sepeda motor dan tak kunjung dikembalikan, terdakwa Hendra S didakwa kasus pencurian dan mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam dakwaan disebutkan JPU Sandra, Rabu (15/6), Bahwa berawal pada Minggu, 27 Februari 2022 sekira pukul 17.00, saksi Jumaidi sedang berjualan air cincau di jembatan RSUP M Djamil Padang, terdakwa datang membeli cincau saksi.

Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa ia akan menjual handphonenya, lalu karena saksi juga membutuhkan handphone, dia berminat untuk membeli handphone tersebut.

Setelah membeli handphone tersebut lalu saksi Jumaidi meminta tolong kepada terdakwa untuk memindahkan data handphone lamanya ke handphone yang baru ia beli tersebut.

Karena memindahkan data tersebut membutuhkan waku lama, selanjutnya terdakwa mengajak saksi untuk memindahkan data tersebut di rumah saksi saja.

Kemudian sekira pukul 23.00 terdakwa dan saksi Jumaidi menuju rumah kontrakannya di Jalan Jati V Kelurahan Jati Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, dan setibanya di rumah kontrakan tersebut terdakwa kembali memindahkan data tersebut. Selesai memindahkan data, terdakwa menumpang beristirahat di kamar saksi.

Besoknya, sekira pukul 09.00, ketika saksi Jumaidi bangun tidur, saksi tak melihat terdakwa di dalam kamar dan sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih milik saksi juga tidak ada lagi.

Selanjutnya saksi mengecek handphonenya dan ternyata ada pesan WhatsApp dari terdakwa yang mengatakan sepeda motornya terdakwa pakai untuk Salat Subuh. Setelah membaca pesan tersebut lalu saksi Jumaidi menghubungi terdakwa tetapi handphonenya tidak aktif.

Pada Kamis, 3 Maret 2022 sekira pukul 13.30, teman perempuan terdakwa yaitu Kartini menelepon saksi Jumaidi dimana Kartini menanyakan keberadaan terdakwa, kemudian saksi Jumaidi memberi tahu Kartini bahwa terdakwa juga membawa kabur sepeda motor milik saksi, dan atas saran dari Kartini agar saksi Jumaidi mencari terdakwa di kampungnya, kawasan Maninjau.

Besoknya saksi berangkat ke Maninjau dan mencari keberadaan terdakwa di beberapa tempat.

Pada saat itu tiba-tiba terdakwa menghubungi saksi Jumaidi dan menanyakan keberadaan Jumaidi dan akan mengembalikan sepeda motor itu.

Selanjutnya sekitar pukul 15.00 terdakwa menghubungi saksi Jumaidi kembali dan menyuruh saksi menuju Simpang Maninjau untuk mengambil sepeda motornya. Kemudian sekitar pukul 18.00 terdakwa menghubungi saksi lagi melalui videocall WhatsApp dan mengatakan kalau sepeda motor tersebut telah ia titipkan di kantor satpam Telkom Maninjau.

Selanjutnya, saksi dihubungi anggota kepolisian Polresta Padang dan menyuruh saksi Jumaidi untuk datang ke Polsek Maninjau, karena sepeda motor tersebut telah berada di Polsek tersebut. “Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.14 juta,” kata JPU.

JPU juga mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. (wahyu)