Lari Saat Ditangkap, Dua Residivis Curanmor Didor Anggota Polres Limapuluh Kota

Sarilamak – Dua residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota, Sabtu (10/10). Keduanya sempat berusaha kabur hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tindakan terukur.

Dalam keterangannya kepada awak media, Senin (12/10), Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso menjelaskan, kedua tersangka yang tidak disebutkan identitasnya itu dibekuk sekira pukul 04.00 WIB di Sarilamak.

Sebelumnya kedua pelaku dilaporkan telah beraksi di sejumlah TKP di tiga provinsi. Selain Sumbar juga bertindak di Riau, dan Sumatera Utara. “Kedua tersangka sebelumnya juga pernah ditahan di Sibolga dalam kasus narkoba,” katanya.

Saat menangkap keduanya polisi juga mengamankan barang bukti berbagai model kunci yang diduga digunakan pelaku untuk beraksi. Kemudian uang tunai Rp3,6 juta, jaket dan lainnya.

“Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga kami mengambil tindakan terukur hingga mengenai tersangka. Kawanan ini sudah berkali-kali melakukan pencurian kendaraan yang sama, mobil merek L300 di Pasaman, Sarilamak, Riau dan Sibolga, Sumatera Utara,” ungkap Kapolres.

Pihaknya sengaja belum mengungkapkan identitas tersangka demi kepentingan pengembangan penyidikan. “Masih ada anggota komplotan ini yang kita buru,” tegasnya. (rd)