Padang  

Langgar Aturan, Imigrasi Padang Deportasi 10 WNA Dideportasi

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Sumbar, Haris Sukamto didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Novianto Sulastono, Kanim Imigrasi Kelas I TPI Padang,  Tedi Hartadi Wibowo dan  Kasi Inteldakim Irpan Sopari Somantri jumpa pers penegakan hukum keimigrasian, Senin (26/6). (lenggogeni)

PADANG – Hingga Juni 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang telah melakukan penegakan hukum terhadap 11 orang asing yang telah terbukti melanggar aturan keimigrasian Indonesia.

“Sebanyak 10 orang diantaranya telah diberikan tindakan administratif keimigrasian yakni deportasi dan penangkalan. Satu orang lainnya, diproses PJ (Pro Justitia) dalam putusan Pengadilan Negeri Padang tertanggal 22 Juni lalu,” kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Sumbar, Haris Sukamto didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Novianto Sulastono, Kanim Imigrasi Kelas I TPI Padang, Tedi Hartadi Wibowo dan Kasi Inteldakim Irpan Sopari Somantri.

Kesepuluh orang yang dideportasi itu tujuh orang warga Malaysia dan satu Uzbekistan, India dan Nepal. Sementara itu, satu orang yang diproses melalui tindakan pidana ringan (tipiring), Binod Kumar Chourasia, warga negara India. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Padang Anton Rizal Setiawan menyatakan WNA India telah melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dan menjatuhi pidana denda Rp15 juta atau pidana kurungan dua bulan. WNA India tersebut pun dideportasi dan dilakukan penangkalan.

Selain itu, Imigrasi juga melakukan penanganan satu orang warga asing yang diduga Warga Negara Nepal Kumar Tamang alias Mamat.

Lebih lanjut dikatakan Novianto Sulastono, dalam upaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang menolak 18 penumpang yang diduga sebagai Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMINP) dan menangguhkan permohonan paspor 14 orang yang diduga PMINP serta menolak permohonan dua orang yang diduga PMINP.

Lebih lanjut dikatakannya, upaya penegakan hukum tersebut dilakukan, agar ada efek jera bagi WNA melanggar yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. (ngo)