Lakukan Pencabulan, Lima Pemuda Nagari Selayo Diamankan Polisi

Lima pelaku pencabulan dan satu saksi diamankan Polres Solok. (Ist)

Arosuka-Lima orang pemuda Nagari Selayo diamankan tim Polres Solok. Lima pemuda berinisial, HZ (24), ZF (18), RR (20), SJ (20) dan AR (19) diamankan atas kasus pencabulan.

Perbuatan tak senonoh ini dilakukan kelima pemuda Minggu (22/3) dini hari. Mulanya, salah seorang pelaku menjemput Mawar (nama samaran) di rumahnya, di sekitar Kecamatan X Koto Singkarak. Mawar yang masih berusia 17 tahun dibawa ke lapangan sepak bola di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung.

Sesampainya di sana, Mawar langsung dicabuli oleh para pelaku. Mawar tak bisa melawan saat dicabuli, sebab para pelaku memaksa korban.

“Kelima pelaku ini merupakan warga Nagari Selayo. Sebagian ada yang pengangguran, putus sekolah dan ada pula yang masih pelajar. Saat melancarkan aksinya, korban disekap, tangan dan kaki dipegangi oleh para tersangka sembari melakukan pencabulan (perkosa) korban secara bergilir,” kata Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Deny Akhmad Hamdani, Selasa (24/3).

Usai kejadian, korban mengadu pada orang tuanya. Hingga akhirnya melapor. Mendapat laporan dari keluarga korban Senin (23/3), petugas Polres Solok di bawah pimpinan Ipda Gayuh Agrisukma bersama sembilan personel Polres dan Personel Unit Reskrim Polsek Kubung yang dipimpin Ipda Robby Agustin melakukan penangkapan secara bertahap ke masing-masing tempat pelaku berada.

Selain lima pelaku, tim juga mengamankan seorang saksi, rekan pelaku berinisial GML (16). Sejumlah barang bukti juga dikumpulkan. Mulai dari pakain korban hingga telpon genggam.

Atas perbuatan mereka, Kasat Reskrim Polres Solok menyebutkan, pelaku diganjar dengan pidana pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 d jo pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 e undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 170 KUHP. (216)