Lagi, Diduga Pengedar Narkoba Diringkus Tim Rajawali Polresta Padang

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PADANG – Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang kembali meringkus diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu kembali di jalan Air Camar II, RT 002 RW 007, Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Tersangka bernama Sultan Adhimullah alias Adhim (22) pada hari Rabu (15/6) sekitar pukul 00.15 WIB bersama barang bukti 37 paket kecil sabu siap edar yang disembunyikan oleh tersangka di dalam sebuah dompet dalam kamar tersangka.

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu,”ujar Kasatresnarkoba Polresta Kompol Al Indra.

Beranjak dari laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap tersangka. Setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

“Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu dompet warna putih bergambar yang di dalamnya terdapat satu kotak bermotif warna coklat berisikan 37 paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu,”sebut Al Indra.

Selain itu juga ditemukan satu pack plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu, satu potongan pipet yang pada salah satu ujungnya runcing diduga sebagai sendok sabu, dan satu unit timbangan digital warna silver yang di bungkus dengan kantong asoy warna hitam dan satu unit Handphone Android merk ASUS warna Silver yang ditemukan didalam rumah tempat tinggal tersangka.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan tersangka Adhim. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,”pungkas Al Indra. (406)