Hukum  

Kumpul dan Main Koa, 34 Warga Diamankan Polresta Padang di Kawasan GOR Agus Salim

Sejumlah warga digiring polisi ke Mapolresta Padang. (rahmat)

PADANG – Patroli berskala besar yang dilakukan Polresta Padang kembali membuahkan hasil. Senin (11/5) sebanyak 34 orang yang kedapatan berkumpul-kumpul di seputaran GOR H. Agus Salim, Padang diamankan.

Patroli dalam menjalankan aturan PSBB itu rutin digelar setiap hari guna mendukung kebijakan Pemerintah Kota Padang.

Patroli yang dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB tersebut menyasar kawasan GOR H. Agus Salim yang ditengarai masih adanya masyarakat yang berkumpul di kawasan tersebut.

Patroli itu melibatkan sejumlah personel yang menyasar warung-warung yang ada di kawasan tersebut.

Kecurigaan petugas terbukti, di kawasan GOR itu masih banyak ditemukan masyarakat yang berkumpul tanpa menghiraukan imbauan pemerintah dalam penerapan PSBB yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Tak ayal, para warga yang diamankan itu langsung digiring ke Mapolresta Padang untuk didata dan diberi peringatan keras.

Kapolresta Padang Kombespol Yulmar Try Himawan mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi terkait peraturan PSBB yang terus memperingati masyarakat Kota Padang supaya jangan berkumpul-kumpul, jaga jarak dan sebagainya.

“Kita kembali melakukan tindakan tegas, patroli berskala besar yang kita lakukan ini masih kita temukan masyarakat yang berkumpul-kumpul bahkan ada yang sedang main kartu ceki (koa) di bulan Ramadhan ini, kita langsung angkut dan kita data satu persatu, “ungkap Yulmar.

Ditambahkannya, semua warga Kota Padang yang kedapatan berkumpul –kumpul tersebut diberi peringatan yang keras mereka semua di foto dan membuat surat perjanjian yang berisi tidak akan mengulanggi kelakuan mereka, patroli brskala besar ini akan setiap hari dilakukan baik siang maupun malam, diharapkan kepada warga Kota Padang supaya jangan berkumpul-kumpul kalau tidak ingin dibawa ke Polresta Padang.

“Kita beri peringatan, kalau mereka-mereka ketemu lagi dengan kita dan melakukan kumpul-kumpul lagi akan kita tindak tegas dengan memenjarakan mereka. Jika kembali melakukannya akan dikenakan sanksi Pasal 93 UU Kesehatan atau Pasal 216 KHUP dengan ancaman empat bulan dua minggu kurungan,” katanya. (mat)