Padang  

KUHP Jamin Keadilan Hukum untuk Semua Lapisan Masyarakat

PADANG — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional telah memuat banyak nilai-nilai yang sesuai dengan karakter khas bangsa Indonesia dan juga mampu menjamin adanya asas keadilan hukum untuk semua lapisan masyarakat.

Untuk hal itu, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi KUHP di Santika Premiere Hotel, Padang, pada Rabu (11/1).

Sekjen Mahupiki, Dr. Ahmad Sofian menyatakan, masyarakat harus bangga karena pada akhirnya telah memiliki KUHP yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa.

Dalam sambutan, Rektor Universitas Andalas (Unand), Prof. Dr. Yuliandri menjelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional ini merupakan sebagai upaya transformasi hukum pidana nasional, sekaligus menjadi reformasi dan pembaruan hukum untuk meninggalkan sistem hukum produk Belanda. Ia juga menerangkan terdapat tiga hal mendasar akan pentingnya KUHP.

“Dalam UU No. 1/2023 ada 3 hal dasar mengapa dibuat, pertama adalah karena dasar KUHP adalah Pancasila, kedua terkait penyesuaian hukum pidana dengan politik nasional, ketiga adanya keseimbangan pengaturan dan mampu menampung kepentingan individu,” terang Prof. Dr. Yuliandri.

Guru Besar Universitas Negeri Semarang (Unnes), Prof. Dr. Benny Riyanto dengan tegas menyatakan sama sekali tidak benar jika dikatakan sistem hukum buatan anak bangsa ini melakukan over-kriminalisasi.

“Pasal yang banyak terkandung adalah dalam buku I atau ketentuan umum, bukan pada buku II atau hukum pidananya,” tegasnya.

Selain itu, terdapat beberapa urgensitas dari pengesahan KUHP menggantikan KUHP lama peninggalan Belanda, yakni perubahan paradigma keadilan.

Sejauh ini, menurutnya pemerintah telah mengakomodasi banyak masukan dari semua elemen masyarakat terkait pembentukan KUHP, yang mana telah sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo mengemukakan, beberapa isu krusial dalam KUHP seperti living law, pasal kohabitasi, pasal terhadap agama dan kepercayaan, pasal unjuk rasa, pasal penyerangan harkat martabat presiden dan lembaga negara hingga hukuman mati.

Seluruh ketentuan yang telah tercantum dalam KUHP menurutnya memang telah sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia dan sama sekali tidak bisa jika terus diperbandingkan dengan nilai negara Barat.

Sementara Ketua Mahupiki, Dr. Yenti Garnasih kembali menegaskan KUHP nasional berdasarkan kepada bagaimana way of life dari seluruh masyarakat.

Beberapa keunggulan yang terdapat dalam KUHP, adanya asas keseimbangan, model rekodifikasi terbuka dan terbatas, adanya tujuan dan pedoman pemidanaan hingga termuat pula faktor pemaafan oleh hakim.(dika)