PADANG – Kebijakan umum anggaran – plafon penggunaan anggaran sementara (KUA-PPAS) Sumbar Tahun 2026 telah ditetapkan saat rapat paripurna DPRD Sumbar, Jumat (19/9) di gedung dewan setempat. KUA-PPAS tersebut akan menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun 2026.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan dalam rangka penyusunan APBD Tahun 2026, pada rapat paripurna tanggal 13 Agustus 2025 lalu, gubernur telah menyampaikan secara resmi rancangan KUA-PPAS Tahun 2026.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, KUA-PPAS tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD Tahun 2026.
“Kebijakan anggaran, program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam KUA-PPAS, tidak bisa lagi diganti dalam penyusunan ranperda APBD Tahun 2026,” papar Muhidi.
Ia mengatakan, sesuai dengan tahapan dan jadwal pembahasan yang ditetapkan dalam rapat badan musyawarah, DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan serangkaian tahapan pembahasan. Yakni mulai dari pembahasan pendahuluan oleh komisi-komisi bersama OPD mitra kerja dan dilanjutkan dengan pembahasan serta finalisasi oleh badan anggaran bersama TAPD.
Ia menjelaskan, mengacu kepada materi muatan KUA-PPAS sebagaimana yang ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, fokus pembahasan, diarahkan pada pembahasan asumsi makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Selain itu juga dibuat sejalan dengan program prioritas RPJMD, potensi dan kemampuan keuangan daerah. Kemudian dibuat selaras dengan prioritas pembangunan nasional yang termuat dalam Asta Cita.
Terkait pembahasan yang telah dilakukan DPRD dan pemerintah daerah, DPRD telah pula menyampaikan beberapa poin penting yang mesti menjadi perhatian.
Pertama, tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Sumbar 2025-2029. Sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang mengurangi TKD sebesar 24.8 persen pada R-APBN Tahun 2026, maka proyeksi pendapatan Daerah di KUA PPAs juga mengalami penurunan yang cukup signifikan.
“Ini mengakibatkan semakin terbatasnya ruang fiskal daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Oleh sebab itu, kebijakan efisien anggaran akan terus dilaksanakan untuk mengefektifkan penggunaan anggaran,” tuturnya.
Kedua, daerah tidak bisa lagi bersandar pada pendapatan transfer. PAD harus menjadi penopang utama pembiayaan pembangunan daerah yang sejalan dengan prinsip otonomi daerah.
Untuk itu, lanjut Muhidi, pemerintah daerah dan OPD-OPD terkait harus berupaya dan berinovasi untuk meningkatkan penerimaan dari PAD.
“Perlu ada pembaruan data potensi, perbaharuan sistem, peningkatan kualitas pelayanan sebagai upaya meningkatkan penerimaan PAD,” paparnya lagi.
Ketiga, kebijakan anggaran yang termuat dalam KUA-PPAS Tahun 2026 harus sudah mengarahkan kepada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang penerapannya berlaku pada tahun 2027, yaitu alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 40 persen dari total belanja.
“Untuk mewujudkan kondisi tersebut, maka salah satu upaya adalah melalui restrukturisasi birokrasi dan resposisi belanja barang dan jasa kepada belanja modal,” papar Muhidi.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy saat menghadiri rapat paripurna tersebut memaparkan, secara makro, pendapatan daerah Tahun 2026 dalam KUA PPAS diproyeksikan Rp6,15 triliun.
Pendapatan daerah ini terdiri dari pendapatan asli daerah Rp2,92 triliun. Diantaranya ada pajak daerah Rp2,21 triliun, retribusi daerah Rp409,42 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp146,26 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp154,90 miliar.
Kemudian pendapatan transfer diproyeksikan Rp3,18 triliun, yang merupakan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Diantaranya terdiri dari dana bagi hasil (DBH) Rp161,52 miliar, dana alokasi umum (DAU) Rp2,04 triliun dan dana alokasi khusus (DAK) Rp973 miliar.
“Selain itu ada pula lain-lain pendapatan yang sah diperkiran sebesar Rp44,04 miliar,” ujar Vasko.
Untuk belanja daerah, pada KUA-PPAS ditetapkan sebesar Rp6,14 triliun yang terdiri dari belanja operasi Rp4,65 triliun, belanja modal Rp620,49 miliar, belanja tidak terduga Rp25 miliar dan belanja transfer Rp837,21 miliar.
Dalam kesepakatan KUA PPAS tersebut ada pula alokasi sumber penerimaan pembiayaan yang berasal dari penarikan pokok dana abadi daerah Rp92 miliar.
Sedangkan kebijakan pengeluaran pembiayaan Tahun 2026 diarahkan pada penyertaan modal pemerintah daerah yang dialokasikan sebesar Rp102 miliar berupa penyertaan modal pada PT. Bank Nagari dan PT. Askrida. (*)












