Padang  

KPU Tunggu Surat DPRD Padang Terkait PAW Almarhum Meilasa Waruwu

Komisi Pemilihan Umum. (progres)
PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang masih ‎menunggu surat dari DPRD Padang, terkait pergantian antar waktu (PAW) almarhum Meilasa Waruwu, salah satu anggota fraksi PDIP yang sebelumnya meninggal dunia 25 Juli lalu.
“Kalau terkait proses pengisian pergantian antar waktu, KPU menunggu surat dari Ketua DPRD Padang. Nanti baru proses di KPU dimulai,” kata Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra kepada wartawan, Minggu (22/8).
Riki mengatakan, jika tahapan KPU dimulai, proses akan mengacu kepada hasil rekapitulasi perolehan perhitungan suara pemilih legislatif 2019. Alamarhum Meilasa Waruwu diketahui merupakan daftar pemilihan 4 (Padang Selatan dan Padang Timur).
“Iya, naik nomor perolehan suara urutan kedua. Kalau secara prosedur, sepanjang yang bersangkutan itu nomor kedua masih memenuhi syarat, maka yang diusulkan KPU perolehan suara terbanyak kedua dari partai bersangkutan,” ujar Riki.
Dikatakan, pihaknya belum mencek pasti siapa sosok perolehan suara kedua pada dapil 4 pada pemilihan legislatif 2019. Namun dipastikannya, perolehan hasil suara itu sebelumnya telah diumumkan ke partai.
“Saya belum cek, karena kami baru akan memulai prosesnya nanti setelah surat dari Ketua DPRD Padang masuk ke KPU,” katanya.
Terkait dengan hasil perolehan suara itu dokumen terbuka untuk publik. Ada surat keputusannya dan itu sudah diumumkan urutan perolehan suara di masing-masing partai setiap dapil di Padang.
Dari data sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPRD Padang untuk daerah pemilihan 4 pada pemilihan umum 2019 yang dikeluarkan KPU tercatat perolehan suara kedua terbanyak adalah Lawwira.
Lawwira mendapatkan perolehan suara di Padang Selatan sebanyak 1.101 dan Padang Timur 167 suara. Sementara almarhum Meilasa Waruwu di Padang Selatan 1.120 dan di Padang Timur 198 suara.
Sementara itu, Ketua PDIP Padang, Albert Hendra Lukman masih enggan berkomentar terkait sosok kader yang diajukan untuk PAW. Pihaknya masih menunggu waktu, pasca kepergian almarhum Meilasa Waruwu.
“Saya mulai dari meninggal Pak Meilasa Waruwu sampai saat ini saya memang belum mau berkomentar,” kata Albert kepada wartawan.
Albert mengatakan, pembahasan PAW terlalu cepat dilaksanakan, tentunya kurang elok. Apalagi almarhum Meilasa Waruwu belum genap 40 hari meninggal dunia.
“Karena secara etika, secara sopan santun dan secara tata krama, kita‎ tunggu 40 hari setelah kepergian almarhum. Masak kita sudah bicarakan siapa pengganti. Saya belum mau berkomentar. Setelah 40 hari, nanti baru kami rapat dan memberi tau,” tutupnya. (deri)