Padang  

KPU Sumbar Rekrut 895 PPK dari 12.839 Pelamar 

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat merekrut 895 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 12.839 pelamar yang mendaftar.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar Izwaryani Sabtu (17/12) mengatakan ada lima anggota PPK yang direkrut untuk satu kecamatan dan total ada 179 kecamatan di Sumbar.

“Dari 895 orang tersebut memiliki latar belakang pendidikan magister 37 orang, S1 sebanyak 600 orang, diploma 52 orang dan 206 pendidikan SMA,” ucap dia.

Menurut dia perekrutan tersebut dilakukan sejak 20 November hingga 16 Desember 2022 yang digelar secara bertahap.

Pihaknya mencatat ada 13.617 orang yang membuat akun untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPK, namun yang mengirimkan berkas hanya 12.839 orang yang terdiri dari 6.805 wanita dan 6.034 pria.

Selanjutnya dilakukan tes penelitian administrasi terhadap 12.839 peserta dan hasilnya 7.952 orang yang lolos ke tes selanjutnya yakni tes wawancara.

Setelah itu dilakukan tes wawancara terhadap peserta yang tersisa dan hasilnya dinyatakan lolos 2.669 orang untuk mengikuti tes selanjutnya yaitu tes CAT dan hasilnya 895 orang yang terpilih dan akan dilantik menjadi PPK nantinya.

Ia menyebutkan untuk umur petugas PPK pada saat ini juga bervariasi yakni 366 orang usia 17-30 tahun dan sebanyak 357 orang berusia 31-40 tahun. Kemudian ada 148 orang yang berusia 41hingga 50 tahun dan 24 orang berusia 51 hingga 60 tahun.

“Kita melihat regenerasi berjalan cukup baik karena lebih dari separuh merupakan petugas lama dan petugas yang baru juga cukup banyak serta ada juga yang senior,” ujar dia.

Dalam waktu dekat, KPU Sumbar melalui KPU kota dan kabupaten menggelar rekrutmen Petugas Pemungutan Suara sebanyak 1.264 orang sesuai dengan jumlah desa atau kelurahan atau desa adat atau nagari di Sumatera Barat.

“Kita akan buka rekrutmen pada 18 Desember hingga 16 Januari 2022 dan bagi yang telah mendaftarkan diri sebagai PPK dan tidak lolos bisa kembali mendaftar tanpa mengirimkan berkas kecuali melengkapi surat lamaran yang baru,” tutur dia. (deri)