Padang  

KPU Padang Minta Masyarakat Segera Urus Pindah Memilih

Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mengimbau masyarakat untuk segera mengurus pindah memilih jika tidak dapat hadir di tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra, menyampaikan bahwa layanan pindah memilih akan dibuka hingga pukul 20.00 WIB. Sementara itu, pada hari terakhir, tanggal 15 Januari 2024, layanan akan berlangsung hingga pukul 23.59 WIB.

“Pelayanan pengurusan pindah memilih akan ditutup Senin, 15 Januari 2024,” ungkap Riki Eka Putra pada Minggu (14/1/2024).

Riki menyebutkan bahwa pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dengan beberapa alasan yang dibenarkan. Beberapa di antaranya adalah menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dengan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjadi tahanan yang sedang menjalani hukuman, tugas belajar atau pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, menjalani rehabilitasi narkoba, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisili.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan layanan ini dengan segera mengurus pindah memilih sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya. (mat)