KPU Bukittinggi Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

Ketua KPU Bukittinggi Herdo Aura memberikan sambutan pada uji publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi kota Bukittinggi pada pemilu 2024. (Asrial Gindo)

BUKITTINGGI-  Komisi pemilihan umum (KPU) Bukittinggi kembali melakukan uji publik terhadap rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi kota Bukittinggi untuk pemilihan umum serentak tahun 2024, Rabu (14/12).

Uji publik kali ini dipusatkan di Grand Hotel Bunda dengan menghadirkan stakeholder partai politik, Bawaslu dan insan pers.

Ketua KPU Bukittinggi, Heldo Aura mengatakan  dapil merupakan batas wilayah dan/atau jumlah penduduk yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih. 

Lingkup daerah pemilihan dapat ditentukan berdasarkan (a) wilayah administrasi pemerintahan (nasional, provinsi atau kabupaten/kota), (b)  jumlah penduduk , atau (c) kombinasi faktor wilayah dengan jumlah  penduduk. 

Besaran daerah pemilihan merujuk pada jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan, yaitu apakah satu kursi atau berwakil-tunggal  (single-member konstituante) ataukah lebih dari satu kursi atau berwakil banyak (multi-member constituencies).

Pilihan tentang lingkup dan besaran daerah pemilihan akan mempunyai implikasi yang sangat luas tidak saja  pada derajat keterwakilan rakyat (proporsionalitas) dan akuntabilitas wakil rakyat, tetapi juga pada sistem kepartaian dan sistem perwakilan rakyat yang  akan terbentuk. 

Baca Juga  Baznas Bukittinggi Salurkan Zakat untuk para Mustahik 

Dapil adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan  yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah  Penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon  oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD  Kabupaten/Kota.

Daerah pemilihan berfungsi membatasi jumlah anggota legislatif yang berasal  dari daerah pemilihan tersebut, sehingga pemilih bisa mengenali dan berhubungan dengan mereka secara lebih baik. 

Tujuan pembagian “Daerah Pemilihan” dalam sebuah pemilu adalah untuk  mengukur derajat legitimasi anggota legislatif. Secara kuantitatif sejumlah  suara pemilih yang diperoleh setiap calon anggota legislatif dapat diukur. 

Selain itu, untuk membatasi lingkup wilayah pertanggungjawaban anggota  legislatif terhadap konstituennya sehingga konstituen tahu siapa wakilnya, begitupun sebaliknya. Yang tak kalah penting, penetapan daerah pemilihan  bertujuan untuk menjaga konstituensi anggota legislatif terhadap  pemilihnya. 

Baca Juga  Pulihkan Senyum Anak Pascagalodo, UIN Bukittinggi Terjunkan Tim Trauma Healing ke Malalak

Atas beberapa pertimbangan tersebut, maka penetapan daerah  pemilihan perlu dibikin tersendiri di luar wilayah administrasi, sehingga memecah  atau menggabungkan wilayah administrasi menjadi satu daerah pemilihan adalah sesuatu yang lazim dalam pemilu sistem Proporsional. 

Untuk konteks Indonesia setelah perubahan UUD 1945,  penerapan doktrin opovov itu menjadi tak terhindarkan, mengingat  konstitusi baru itu menetapkan adanya lembaga DPD dalam sistem legislatif.

Dikatakannya KPU Bukittinggi sudah menyusun rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi kota Bukittinggi pada pemilihan umum serentak tahun 2024, rancangan yang disusun itu dengan memperhatikan 7 prinsip  kesetaraan nilai suara, kemudian prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang profesional ketiga prinsip proporsionalitas, prinsip integritas wilayah , kemudian berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan berkesinambungan.

“Melalui uji publik ini kita mengharapkan adanya masukan dan tanggapan  dari stakeholder sebelum rancangan itu ditetapkan oleh KPU,” tegasnya. (gindo)