BUKITTINGGI- Komisi pemilihan umum (KPU) Bukittinggi kembali melakukan uji publik terhadap rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi kota Bukittinggi untuk pemilihan umum serentak tahun 2024, Rabu (14/12).
Uji publik kali ini dipusatkan di Grand Hotel Bunda dengan menghadirkan stakeholder partai politik, Bawaslu dan insan pers.
Ketua KPU Bukittinggi, Heldo Aura mengatakan dapil merupakan batas wilayah dan/atau jumlah penduduk yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih.
Lingkup daerah pemilihan dapat ditentukan berdasarkan (a) wilayah administrasi pemerintahan (nasional, provinsi atau kabupaten/kota), (b) jumlah penduduk , atau (c) kombinasi faktor wilayah dengan jumlah penduduk.
Besaran daerah pemilihan merujuk pada jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan, yaitu apakah satu kursi atau berwakil-tunggal (single-member konstituante) ataukah lebih dari satu kursi atau berwakil banyak (multi-member constituencies).
Pilihan tentang lingkup dan besaran daerah pemilihan akan mempunyai implikasi yang sangat luas tidak saja pada derajat keterwakilan rakyat (proporsionalitas) dan akuntabilitas wakil rakyat, tetapi juga pada sistem kepartaian dan sistem perwakilan rakyat yang akan terbentuk.
Dapil adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah Penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Daerah pemilihan berfungsi membatasi jumlah anggota legislatif yang berasal dari daerah pemilihan tersebut, sehingga pemilih bisa mengenali dan berhubungan dengan mereka secara lebih baik.
Tujuan pembagian “Daerah Pemilihan” dalam sebuah pemilu adalah untuk mengukur derajat legitimasi anggota legislatif. Secara kuantitatif sejumlah suara pemilih yang diperoleh setiap calon anggota legislatif dapat diukur.
Selain itu, untuk membatasi lingkup wilayah pertanggungjawaban anggota legislatif terhadap konstituennya sehingga konstituen tahu siapa wakilnya, begitupun sebaliknya. Yang tak kalah penting, penetapan daerah pemilihan bertujuan untuk menjaga konstituensi anggota legislatif terhadap pemilihnya.
Atas beberapa pertimbangan tersebut, maka penetapan daerah pemilihan perlu dibikin tersendiri di luar wilayah administrasi, sehingga memecah atau menggabungkan wilayah administrasi menjadi satu daerah pemilihan adalah sesuatu yang lazim dalam pemilu sistem Proporsional.
Untuk konteks Indonesia setelah perubahan UUD 1945, penerapan doktrin opovov itu menjadi tak terhindarkan, mengingat konstitusi baru itu menetapkan adanya lembaga DPD dalam sistem legislatif.
Dikatakannya KPU Bukittinggi sudah menyusun rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi kota Bukittinggi pada pemilihan umum serentak tahun 2024, rancangan yang disusun itu dengan memperhatikan 7 prinsip kesetaraan nilai suara, kemudian prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang profesional ketiga prinsip proporsionalitas, prinsip integritas wilayah , kemudian berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan berkesinambungan.
“Melalui uji publik ini kita mengharapkan adanya masukan dan tanggapan dari stakeholder sebelum rancangan itu ditetapkan oleh KPU,” tegasnya. (gindo)












