Kota Solok Sosialiasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat

KOTA SOLOK–Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan Sosialisasi PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat). Sosialisasidiikuti 65 peserta mewakili 13 kelurahan di Kota Solok yang berasal dari unsur tokoh masyarakat dan unsur pemerintahan tingkat kelurahan.

Kepala Bidang Perlindungan Pemenuhan Hak Anak dan Data Dinas PMPPA Kota Solok, Jufni, sangat bersyukur telah terlaksananya sosialisasi tersebut Senin (30/5/2022) 2022 di Aula Belakang Pentas Gedung Kubung Tigo Baleh.

“Alhamdulillah kami telah menyelenggarakan sosialisasi PATBM, sekaligus penandatanganan komitmen bersama Aktivis PATBM melaksanakan program perlindungan anak pada tingkat kelurahan di Kota Solok,” kata Jufni.

Disebutkannya, Kota Solok pada tahun 2021 telah mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI sebagai Kota Layak Anak Tingkat Madya. Tentu apresiasi ini berkat dukungan semua pihak yakni Gugus Tugas KLA dan stakeholder dalam menyukseskan program nasional perlindungan anak yang memiliki 24 indikator sesuai dengan regulasi tingkat nasional.

“Tahun 2022 ini dan tanun berikutnya kami sedang berupaya untuk menjadikan Kota Solok Layak Anak Tingkat Nindya. Salah satu indikator yang belum kami
penuhi yakni memfasilitasi pembentukan aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat yang berada ditingkat kelurahan,” sebutnya.

PATBM mempunyai tujuan untuk meningkatkan peranan aktif masyarakat tingkat kelurahan untuk melakukan pencegahan dan penanganan permasalahan anak, sesuai dengan kapasitas masyarakat yang mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan anak. Sehingga kasus-kasus yang selama ini terlaporkan kepada Dinas di Kota merupakan bukti bahwa semua pihak telah berperan memberikan upaya perlindungan hak anak, namun perananan itu belum terorganisir dengan baik.

“Adanya Aktivis PATBM pada 13 kelurahan di Kota Solok, maka akan mengoptimalkan peranan masyarakat secara terorganisir dalam program perlindungan hak anak. Di satu sisi kami juga mengharapkan pemerintah kelurahan mengusulkan kegiatan PATBM dalam rapat koordinasi pembangunan daerah, supaya peranan Aktivis PATBM dapat dianggarkan dalam perencanaan program kelurahan,” terangnya.

Wanda Leksmana dari Yayasan Ruang Anak Dunia, mengatakan urgensi pelaksanaan program perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat di tingkat kelurahan yang dikenal dengan sebutan PATBM, merupakan upaya untuk mengoptimalkan peranan aktif masyarakat dalam program perlindungan anak. Itu telah diatur dalam Pasal 72 ayat (3) UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Terdapat 8 ketentuan peranan masyarakat. Beberapa diantaranya adalah masyarakat berperan untuk memberikan informasi melalui sosialisasi dan informasi mengenai hak anak dan peraturan perundangan undangan tentang anak serta berperan melakukan pemantauan, pengawasan, dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

“Program PATBM sudah diperkenalkan oleh Kementerian PPPA RI sejak 2016, sehingga daerah harus menindaklanjuti program tersebut supaya terlaksana di setiap daerah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Program PATBM hanya terdapat ditingkat kelurahan/nagari/desa dengan tujuan besar penyelenggaraan perlindungan anak. Yakni mengubah norma di masyarakat yang selama ini bertentangtangan dengan prinsip-prinsip kepentingan terbaik bagi anak, meningkatkan sensitifitas perlindungan anak, dan merespon permasalahan anak di kelurahan melalui peranan aktif dari Aktivis PATBM,” ulasnya. 107