Kota Solok Gelar Pelatihan Forum Anak Sebagai Pelopor dan Pelapor Perlindungan Anak

KOTA SOLOK-Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan pelatihan Forum Anak Sebagai Pelopor dan Pelapor Perlindungan Anak Selasa (31/5/2022).

Pelatihan berlangsung di Aula Dinas PMPPA Kota Solok, diikuti oleh pengurus Forum Anak Kota dan Kecamatan dengan narasumber dari Yayasan Ruang Anak Dunia.

Kepala Bidang Pemenuhan Perindungan Hak Anak dan Data Dinas PMPPA, Jufni, mengatakan Pemerintah Kota Solok telah memiliki wadah partisipasi anak sejak 2013 untuk menyampaikan suara dan aspirasi anak-anak di Kota Solok kepada para pengambil kebijakan.

“Forum anak adalah wadah bagi anak agar setiap kebijakan memihak kepada anak. Maka kami selalu memberikan perhatian khusus dan bimbingan kepada Forum Anak yang berada dibawah binaan Bidang Pemenuhan Perlindungan Hak Anak da Data DPMPPA. Sehingga kami memberikan peningkatan kompetensi mereka melalui peningkatan peranan forum anak sebagai pelopor dan pelapor perlindungan anak,” terangnya.

Disebutkannya, Kota Solok juga telah memiliki Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggara Perlidungan Perempuan dan Anak. Salah satu pasal dalam Perda tersebut mengatur peranan forum anak. Selanjutnya Forum Anak menjadi salah satu indikator dalam mewujudkan Kota Layak Anak.

“Setiap tahunnya forum anak dilibatkan dalam musyawarah rencana pembangunan daerah, mereka menyampaikan suara anak Kota Solok. Bahkan diawal tahun ini sudah ada program Bappeda Mendengar Suara Anak. Dari program-program yang telah dilakukan menunjukan bahwa pemerintah daerah komitmen menjamin hak anak,” ujarnya.

Yayasan Ruang Anak Dunia, Wanda Leksmana, mengatakan forum anak merupakan salah satu wadah partisipasi anak yang memiliki eksistensi yang dijamin oleh Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Forum Anak.

Kemudian juga ada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak yang menegaskan Forum Anak sebagai indikator nomor 6 dalam penyelenggaraan Kabupaten Kota Layak Anak. Peranan Forum Anak itu hanya dua, yakni sebagai pelopor dan pelapor perlidungan anak, namun jika ditelaah lebih luas, pelopor dan pelapor perlindungan anak tersebut melekat pada 5 klaster dan 24 indikator kota layak anak.

“Dalam klaster hak sipil dan kebebasan, forum anak berperan sebagai pelopor dan pelapor dalam isu akte kelahiran anak, kartu identitas anak, akses informasi layak anak, dan peningkatan partisipasi anak. Kemudian klaster lingkungan keluarga pengasuhan alternatif, forum anak sebagai pelopor dan pelapor untuk pencegahan perkawinan anak, program PAUD HI, dan infrastruktur ramah anak,” terang Wanda.

Selanjutnya kata diak klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, forum anak sebagai pelopor dan pelapor untuk isu kesehatan anak dan kawasan tanpa rokok. Dan klaster pendidikan pemanfaatan waktu luang kegiatan budaya, forum anak sebagai pelopor dan pelapor terhadap program wajib belajar 12 tahun, satuan pendidikan ramah anak dan pusat kretivitas anak. Serta klaster perlindungan khusus, forum anak sebagai pelopor dan pelapor untuk pencegahan kekerasan anak, eksploitasi anak, dan perlindungan anak dalam situasi darurat.

Saat mereka dapat menerapkan peranan tersebut, sesungguhnya pemerintah sudah memposisikan anak sebagai subyek dari pembangunan daerah

Sementara, Ketua Forum Anak Kota Solok, Diva Salwa, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kota Solok karena telah memfasilitasi forum anak dalam kegiatan pelatihan pelopor dan pelapor perlindungan anak.

“Dari pelatihan ini kami mendapatkan banyak ilmu dan pengalaman yang luas tentang dunia anak dari berbagi aspek hukum dan kebijakan. Sehingga ke depan, kami dapat mengoptimalkan peranan forum anak sebagai pelopor dan pelapor perlindungan anak di Kota Solok. Kami pun siap mendukung Kota Solok menjadi Kota Layak Anak dikemudian hari, tentunya juga tidak terlepas dari peranan semua pihak Dan pelatihan ini menyadarkan kami bahwa untuk menjamin hak-hak anak butuh kerjasama banyak pihak yang salah satunya adalah keterlibatan dari anak sendiri,” pungkasnya. 107