Korban Pengeroyokan Itu Rindu Sekolah

RN, menjalani perawatan instensif di RSUP M. Djamil Padang, pasca pengeroyokan yang terjadi beberapa bulan lalu. Ist

Di lain sisi angka putus sekolah, berdasarkan surevi sosial ekonomi nasional (Sensus) BPS 2020,diketahui beberapa penyebab anak tidak mau sekolah adalah kurangnya minat dan kemauan untuk
bersekolah, siswa tidak tertarik untuk sekolah, ketidak mampuan mengikuti/mengambil pelajaran, ekonomi keluarga, orang tua kurang perhatian, dan lingkungan bermain anak-anak (Cahyani et al., 2019).

Penelitian lain juga menunjukkan bahwa masyarakat yang memiliki Kartu Indonesia Pintar cenderung lebih memilih untuk tidak putus sekolah (Hakim, 2020). Hal ini memperlihatkan bahwa biaya sekolah masih berat bagi penduduk di Indonesia.

Korban kekerasan merupakan jumlah anak (0-17 tahun)yang menjadi korban kekerasan. Satu korban bisa mengalami beberapa jenis kekerasan, bisa mendapatkan beberapa layanan. Dan bisa mengalami kekerasan dari beberapa pelaku. Para pelaku adalah orang tua, keluarga, suami/istri, pacar/teman, guru, majikan, lainnya. Satu pelaku bisa melakukan kekerasan terhadap
beberapa korban. Lokasi kasus termpat terjadinya kasus kekerasan
yang dialami oleh korban.
a. Rumah Tangga: kejadian tindak kekerasan yang dialami
korban terjadi di dalam rumah.
b. Tempat Kerja: kejadian tindak kekerasan yang dialami korban
terjadi di tempat kerja
c. Sekolah: kejadian tindak kekerasan yang dialami korban
terjadi di area tempat pendidikan
d. Fasilitas umum: kejadian tindak kekerasan yang dialami
korban terjadi di tempat fasilitas umum/publik
e. Lembaga Pendidikan kilat: kejadian tindak kekerasan yang
dialami korban terjadi di tempat pendidikan kilat
f. Lainnya: kejadian tindak kekerasan yang dialami korban
terjadi di tempat laiannya
6. Jenis kekerasan
Satu korban bisa mengalami beberapa jenis kekerasan. Jenis
kekerasan yang dialami korban dikategorikan sebagai berikut:
a. Fisik: Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit
atau luka berat (Pasal 6 UU PKDRT Jo. Pasal 89 KUHP, Pasal
80 ayat (1) huruf d, UU PA)128

b. Psikis: Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya
rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa
tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada
seseorang (Pasal 7, UU PKDRT).

c. Seksual: Meliputi,tapi tidak terbatas pada:
• Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap
orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga
tersebut dan/atau pemaksaan hubungan seksual
terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya
dengan orang lain, untuk tujuan komersial dan/atau tujuan
tertentu (Pasal 8, UU PKDRT).
• Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia
(KUHP Pasal 285).
• Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul (KUHP Pasal 289).
• Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan
(Pasal 81 UU PA).
• Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman
kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat,
serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
(Pasal 82 UU PA).
d. Eksploitasi: Meliputi, tapi tidak terbatas pada:
• Tindakan yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual
anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain (Pasal 88 UU PA).
• Tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang
meliputi tapi tidakterbatas pada pelacuran, kerja atau
pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa