Hukum  

Kontraktor Lapangan Tenis Indoor Ditahan Kejari Pasaman Barat

Sebelum ditahan Tersangka dugaan korupsi lapangan tenis di swab, memastikan bebas covid 19

SIMPANG AMPEK – Satu pelaku dugaan tindak pidana korupsi ditahan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Dia adalah “RM”, direktur CV Putra Sejati atas perkara penyimpangan pekerjaan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran Rp 1,5 miliar, Rabu (23/2) sore.

“RM kita tetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam. Dilakukan penahanan, ” kata Kepala Kejari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen Elianto didampingi Kasi Pidsus Andy Suryadi.

Selain RM, pihak kejaksaan juga menetapkan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial RA yang merupakan pelaksana lapangan dari pekerjaan itu.

Dia katakan, sebelum ditahan RM sudah melewati sejumlah pemeriksaan, seperti kesehatan dan juga Covid 19. Dinyatakan sehat, tersangka dititipkan di sel tahanan Polres Pasaman Barat.

“Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka dalam kondisi sehat dan juga bebas covid 19,”ujarnya.

Kepada tersangka, dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun1999 diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut disampaikan, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat terus melakukan pengembangan terhadap kasus lapangan tenis indoor itu. Tidak tertutup kemungkinan akan ada calon calon tersangka baru.

“Ini belum final, bisa jadi akan ada tambahan tersangka baru. Kita lihat saja nanti pada proses pengembangan perkara ini selanjutnya,” tukasnya.

Dia juga menegaskan, pihaknya juga terus menyorot kasus -kasus lain. Dan akan mengungkap setiap tidak pidana korupsi yang terjadi di Pasaman Barat. “Mohon dukungan dari semua unsur dan elemen, Pasaman Barat bersih dari korupsi,” tegasnya. (Dika)