Hukum  

Komplotan Pengedar Ganja Dibongkar Polres Bukittinggi, 9 Kg Barang Haram Disita

Barang bukti narkoba berupa ganja siap edar yang diamankan petugas dari satresnarkoba Bukittinggi. (Asrial gindo)

BUKITTINGGI – Jajaran satres Narkoba Kota Bukittinggi mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku pengedar ganja di Bukittinggi. Petugas juga menyita barang bukti 9 kg ganja siap edar.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Narkoba, AKP Aleyxi Aubedillah membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga pengedar narkoba di lokasi berbeda bersama barang bukti sebanyak 9 kg ganja siap edar.

Ketiga pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial DP (27) warga Kubu Gulai Bancah. Kedua IS (27) dan NF (40) warga Kelurahan Bukik Apik Puhun.

Dijelaskanya, penangkapan ketiga pelaku pengedar ganja itu dilakukan petugas pada Selasa (26/10) wib setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan Gulai Bancah.

Berdasarkan informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan selanjutnya dilakukan penangkapan pelaku pertama berinisial DP (27) dirumahnya di Kubu Gulai Bancah. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja terbungkus plastik bening beserta kertas papir, satu linting ganja yang berada di dalam kotak rokok.

“DP sendiri merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di 2021, “ujar Aleyxi.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IS dan NF.

Dari pelaku IS dan NF inilah disita barang bukti delapan paket ganja terbungkus lakban coklat, tiga paket sedang narkotika diduga jenis ganja, dua paket kecil ganja terbungkus kertas nasi warna coklat, NF juga merupakan residivis kasus yang sama.

Ketiga tersangka nantinya akan dikenakan pasal 111 dan 114, UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya 6 sampai 20 tahun penjara. (gindo)