Komisi Informasi Berandil Ujudkan Badan Publik Terbuka Informasi

PAINAN – Komisi Informasi dilahirkan atas dasar UU 14 tahun 2008 sebagai perujudan hak konstitusi warga negara sebagaimana termaktub di Pasal 28 F UUD 1945.

“Menerima dan memeriksa serta memutus sengketa informasi publik menjadi tugas utama, tapi yang lebih utama lagi memastikan badan publik melaksanakan perintah UUD 1945 dan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujar Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi, (10/11) di Painan Convention Center, Pesisir Selatan.

Toaik biasa Adrian disapa kolega jurnalis di Sumbar hadir di Painan dalam rangka Anugerah Ketebukaan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu tingkat Kabupaten Pessel.

Menurut Toaik membangun taat asas badan publik dalam mengelola dan melayani informasi publik sehingga masyarakat muda akses informasi bukan pekerjaan mudah.

“Awal Komisi Informasi Sumbar dibentuk, kita dianggap masyarakat sebagai juru penerang yang segala tahu, padahal UU 14 tahun 2008 bukan itu, Komisi Informasi adalah lembaga pengawal keterbukaan informasi publik sekaligus supervisi dan koordinasi dengan badan publik dalam mengaplikasikan keterbukaan informasi publik,” ujar Toaik.

Sehingga itu untuk memasifkan keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi (Ki) Sumbar selain mengedukasi untuk penguatan keterbukaan informasi publik badan publik dan publik.

“Dua tahun belakangan KI menggandeng jurnalis dan menginiasi terbentuknya Forum Junalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) berbadan hukum tidak abal-abal. FJKIP menjadi penyampai pesan masif tentang kerja dan kinerja KI Sumbar kepada masyarakat,” ujar Adrian.

Bahkan adanya FJKIP Sumbar justru menginspirasi beberapa KI Provinsi lain di Indonesia.

“Terakhir Komisi Informasi DI Yogyakarta dan penggiat informasi publik di Jogja yang salut kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan DPRD Sumbar yang mampu mengayomi kegiatan KI yang bersinergis dengan insan pers. Terus terang tanpa wartawan KI Sumbar itu kerdil dan isu ketebrukaan informasi publik di Sumbar pasti tidak menarik,” ujar Toaik.

Malah dari searching google justru masifnya pesan publis oleh wartawan di FJKIP Sumbar, beberapa badan publik fokus memastikan pelayanan dan pengelolaan informasi publik di badan publik masing-masing di Sumbar.

“Tidak perlu sebut, siapa badan publik yang hebat itu. Tapi dipastikan semua badan publik punya aturan internal untuk mengelola keterbukaan informasi publik di instansinya,” ujar Adrian.

PPID Utama sekaligus Kadis Kominfo Pessel Junedi menegaskan anugerah pemeringkatan keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari program Kominfo untuk memastikan Pessel Kabupaten Informatif penilaian KI Sumbar tahun 2019.