Padang  

Ketum Kadin Indonesia Respon Mosi tak Percaya terhadap Ramal Saleh

JAKARTA – Menunggu tak berapa lama akhirnya Ketua Umum Kadin Indonesia Haji Muhammad Arsyad Rasyid memberikan respon dan tanggapan terhadap penolakan SK-244 dan Mosi tak Percaya terhadap Ramal Saleh sebagai Ketua Kadinda Sumbar.

Jawaban dan respon Ketua Kadin Indonesia ini disampaikan langsung kepada Koordinator Tim Penolakan SK-244 tentang susunan dan struktur kepengurusan baru Kadinda Sumbar antar waktu 2017 – 2022 yang ditandatangani M Arsyad Rasyid, 29 November 2021 lalu.

Di dalam SK-244 tersebut, Ramal Saleh memasukan kurang lebih 80 persen nama baru sebagai pengganti pengurus lama yang dibuang dan ada juga yang digeser dalam posisi tidak ini ideal lagi bagi para pengurus lama yang tercapat dalam SK-275.

Selain itu, Ramal Saleh juga menggusur dua jabatan Dewan Pertimbangan yang dijabat Budi Syukur, rivalitas Ramal Saleh dalam pemilihan Ketua Kadin Sumbar empat tahun lalu dan Ketua Dewan Penasihat Kadinda Sumbar yang dijabat Haji Basril Djabar.

Menurut hasil penelusuran Tim Penolakan SK-244 hampir sebagian besar dari Pengurus Baru Kadinda Sumbar yang dibentuk Ramal Saleh adalah tidak sah menjadi pengurus Kadin karena tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin.

KTA adalah persyaratan utama untuk menjadi anggota Kadinda Sumbar dan sekaligus menjadi Pengurus Kadin untuk semua tingkatan.

Seseorang bisa mendapatkan KTA Kadin harus miliki badan usaha atau lembaga usaha yang memiliki izin dan akte pendirian perusahaan bagi yang bersifat perseroang atau lembaga usaha.

Dalam kaitan ini, Aim Zein, sebagai Kordinator Tim Penolakan SK-244 menilai Kepengurusan Antar Waktu Kadinda Sumbar bentukan Ramal Saleh cacat secara hukum.

“Untuk itu, saya meminta kepada Ketua Umum Kadin Indonesia dan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Anindya Bakrie agar membatalkan SK-244 ini, sekaligus memberhentikan saudara Ramal Saleh dari jabatan Ketua Kadin Sumbar dan menunjuk Plt-nya,” tegas Aim Zein didampingi Kordinator Tim Media, Awaluddin Awe, di Sekretariat Tim Penolakan SK-244 di Belanti, Padang, Kamis (6/1/2021).

Respon Ketua Kadin
Aim Zein yang menjabat Wakil Ketua Umum bidang Pariwisata Kadinda Sumbar menjelaskan bahwa, setelah dilakukan update terhadap nama, asosiasi dan Kadin Kabupaten dan kota yang ikut menandatangani dokumen penolakan SK-244 kemudian dikirim ke Sekretariat Kadin Indonesia di Jakarta.

Berdasarkan dokumen penolakan SK-244 yang dikirimkan itu, kata Aim Zein, sudah tercatat 42 nama dan asosiasi serta Kadin Kabupaten kota yang ikut menolak SK-244 tersebut.

Dengan besarnya jumlah nama pengurus dan asosiasi serta Ketua Kadin kabupaten dan kota yang menolak SK-244 tersebut, maka dapat dipastikan sekitar 80 persen dunia usaha Sumbar sudah tidak ada di belakang kepengurusan Kadinda Sumbar pimpinan Ramal Saleh.