Padang  

Ketum Kadin Indonesia Respon Mosi tak Percaya terhadap Ramal Saleh

“Sebab yang menandatangani penolakan SK-244 dan Mosi tak Percaya kepada Ramal Saleh itu adalah para pimpinan Asosiasi, bukan anggota biasa,” ujar Aim Zein.

Menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin Indonesia, Asosiasi adalah anggota kehormatan Kadin dengan status KTA level B.

Sesuai aturan organisasi, Ketua asosiasi atau utusannya memiliki hak untuk dipilih dan memilih bersama Kadin Kabupaten dan kota, namun jumlah suaranya tidak sebanyak dengan jumlah suara dari Kadin kabupaten dan kota sebanyak tiga suara pada Musyawarah Propinsi Kadin.

Sementara jumlah suara dari asosiasi pada pemilihan Ketua Kadinda Sumbar adalah masing masing satu suara per asosia.

“Tetapi dengan status itu, para Asosiasi adalah pemilik tunggal suara Kadinda Sumbar bersama Kadin kabupaten dan kota. Dan sekarang pemilik suara ini sudah bersatu menolak penetapan SK-244 dan meminta Ramal Saleh diberhentikan sebagai Ketua Kadinda Sumbar, maka berarti secara de jure sudah sah SK-244 tidak berlaku dan Ramal Saleh tidak lagi menjadi Ketua Kadinda Sumbar terhitung sejak surat penolakan dikirim ke Kadin Indonesia tanggal 2 Januari 2022,” kata Aim.

Menurut Aim Zein, setelah surat resmi dikirimkan ke kantor Kadin Indonesia dirinya melakukan kontak WhatsApp dengan Arsyad Rasyid dan sejumlah Wakil ketum Kadin Indonesia. Pada prinsipnya mereka memahami tujuan penolakan para Pengurus Kadinda Sumbar, namun mereka juga menyatakan Kadin Indonesia memiliki protap dalam penerbitan SK Kepengurusan Kadin daerah.

Namun setelah dijelaskan Aim Zein bahwa di dalam proses penerbitan SK-244 terjadi pelanggaran konstitusi Kadin Indonesia yakni AD-ART Kadin Indonesia, baru kemudian Ketum Kadin Indonesia Arsyad memberikan tanggapan dan responnya.

Menurut Aim Zein, Arsyad Rasyid akan mempelajari lebih dalam dulu tentang permasalahan SK-244 ini baik dari sisi usulan dan proses pengusulan perubahan ZK oleh Ketua Kadinda Sumbar maupun koreksian dari Tim Penolakan SK-244. (ys)