Hukum  

Ketua KONI Agus Suardi Divonis 2,5 Tahun Penjara

 Sidang lanjutan dugaan korupsi KONI Padang

PADANG – Mantan Ketua KONI Padang, Agus Suardi divonis 2,5 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Padang, Selasa malam (15/11) atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.

“Memutuskan terdakwa Agus Suardi alias Abin bersalah dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.100 juta,” kata hakim ketua, Juandra saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, terdakwa Agus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.748 juta.

Sementara itu, untuk kedua terdakwa lainnya, yaitu Davitson selaku mantan Wakil Ketua KONI Padang dan Nazar, mantan Wakil Bendahara KONI Padang, majelis hakim memvonis mereka masing-masing selama 1,5 tahun penjara dan Rp.50 juta.

Pada sidang itu, hakim Juandra menilai terdakwa Agus Suardi tidak terbukti melanggar dakwaan primer JPU, pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, secara sah dan meyakinkan melanggar dakwan subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun vonis yang diberikan oleh majelis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.

Diketahui, JPU saat itu menuntut terdakwa Agus dengan hukuman 7,5 tahun penjara, dan denda Rp.300 juta.

Sedangkan terdakwa Davitson dan Nazarudin dituntut 5,5 tahun penjara, dan denda Rp.200 juta dan subsider tiga bulan.

Usai mendengar putusan hakim, ketiga terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengaku menerima keputusan tersebut, sedang JPU pikir-pikir dulu atas putusan hakim tersebut.

Seperti diketahui, bahwa KONI Padang menerima bantuan dana hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.

Kemudian pada akhir tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson dan Nazar.

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp.3.117.000.000. (Wahyu)