KETUA FSPPP – SPSI SUMBAR : RUU Omnibus Law Kesehatan Perlu Ditinjau Kembali, Ini Alasannya 

PADANG- Substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan tak hanya dikritik kalangan masyarakat sipil dan organisasi profesi tenaga kesehatan.

Berbagai Organisasi lainnya juga mengkritisi dan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.

Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Provinsi Sumatera Barat, mengkritisi Rancangan Undang-undang Omnibus Law Kesehatan, dimana RUU tersebut dinilai bakal mendelegitimasi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).

“Yang kita butuhkan akses pelayanan Kesehatan yang mudah dan memadai untuk masyarakat, khususnya pekerja. Jika BPJS Kesehatan bertanggung jawab melalui Kementrian Kesehatan, maka dikhawatirkan akan Abuse of Power dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Padahal iuran JKN tersebut merupakan dana amanat, salah satunya pekerja dan pengusaha yang mengiur setiap bulannya,” ujar Edi.

Lebih lanjut, Edi menyampaikan secara kelembagaan BPJS Kesehatan sudah bagus, dibutuhkan kelembagaan yang memiliki kemandirian dan tanpa intervensi pihak mana pun dalam pelaksanaan jaminan Kesehatan.

“Sebagai badan pengelola dana amanat dari masyarakat, posisi kelembagaan saat ini sudah dirasa tepat, dimana bertanggung jawab langsung kepada Presiden tanpa melalui Kementrian. Jika Pasal 432 dalam RUU Omnibus Law diterapkan, akan menempatkan BPJS Kesehatan sebagai sub-organisasi dan memperpanjang birokrasi sehingga tidak efektif dan efisien dalam penyelenggaraan jaminan Kesehatan kedepannya,” ujar Edi.

Edi menambahkan Program JKN harus dikawal bersama, pelayanan kesehatan bagi Peserta JKN harus mendapatkan pelayanan yang terbaik. Program JKN tidak terlepas dari dukungan yang diberikan oleh banyak pihak. Oleh karena itu ia juga tetap meminta seluruh kalangan tetap mendukung jalannya Program JKN, meskipun hingga dewasa ini jaminan kesehatan di Indonesia sudah jauh lebih baik.

Agar Program JKN dapat terus memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Program JKN dan BPJS Kesehatan saat ini sudah berjalan dengan baik. Pelayanan yang diberikan juga sudah memudahkan peserta JKN. Berobat hanya dengan KTP, tanpa perlu fotocopy KTP, Kartu JKN digital dalam aplikasi Mobile JKN hingga antrean online. Kanal – kanal pelayanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta dan masyarakat yang harus ditingkatkan lagi dengan inovasi-inovasi lainnya. Oleh karena itu saya meminta untuk seluruh berbagai pihak agar terus mendukung penyelenggaraan Program JKN dan terus dapat menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia tanpa adanya perlakuan diskriminasi di fasilitas kesehatan. Harus kita kawal bersama pelayanan kesehatan kepada masyarakat. ” ujar Edi. 107