Kemenkopulkam Bahas Tiga Isu Strategis di Sumbar

Pertemuan. Ist

Data Kemenkopolhukam, di Kabupaten Kepulauan Mentawai terdapat tujuh resort besar yang dikelola WNA (Australia, Spanyol, dan Italia) bekerjasama dengan masyarakat lokal melalui perjanjian sewa menyewa tanah yang durasi sewanya dapat mencapai 20 tahun.

Pada Februari 2021 bahkan mencuat diperbincangkan di media sosial dan berita karena Pulau Pananggalat yang terletak di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat dijual secara online.

Mentawai menjadi tujuan turis dari berbagai negara seperti Australia. Masuknya turis ada yang secara legal dan ditenggarai ada yang secara ilegal masuk ke wilayah perairan Mentawai menggunakan kapal pesiar (Yacht) untuk melaksanakan kegiatan pariwisata dan selancar air. Hal ini tentunya sangat membahayakan bagi pertahanan dan keamanan negara.

“Ini menjadi salah satu perhatian serius kita,” katanya.

Aktivitas PETI juga ditengarai marak di Sumbar. PETI biasanya berada di sepanjang aliran sungai, di dalam hutan, dan di dekat pemukiman. Aktivitas PETI menyebabkan kerusakan di kawasan hutan, pencemaran aliran sungai, sedimentasi, dan pencemaran merkuri.

Hal tersebut dapat mengakibatan banjir/banjir bandang, tanah longsor, Penyakit Minamata, dan konfik sosial.

Proyek strategis nasional di Sumbar yaitu tol Padang-Pekanbaru juga berpotensi memicu maraknya PETI batuan dan pasir karena kebutuhan material batu, pasir, dan tanah urug untuk bahan baku pembangunan.

Gubernur Sumbar Mahyeldi, menyebut isu strategis yang dibahas akan menjadi masukan bagi pemerintah daerah guna mengambil kebijakan ke depan.

Ia juga berharap juga ada solusi dari pemerintah pusat atas isu strategis yang dibahas tersebut.

Terkait bonus demografi dan pengangguran, Pemprov Sumbar saat ini sedang fokus dalam pembangunan bidang pertanian untuk ketahanan pangan serta pengembangan UMKM.

Menurutnya ada sekitar 590 ribu UMKM di Sumbar yang bisa menggerakkan perekonomian daerah. Pemprov Sumbar memberikan dukungan pada sektor tersebut.

BIRO ADPIM SETDA PROV. SUMBAR