Solok  

Kejari  Solok Tangkap Buronan Perkara Penipuan 

SOLOK – Kejaksaan Negeri Solok berhasil menangkap buronan dalam perkara tindak pidana umum penipuan yang sebelumnya digelar di Pengadilan Negeri Solok 2017 lalu.

Adapun buronan yang berhasil diamankan dalam sebuah penangkapan oleh tim intelijen Kejari pada Jumat 5 Maret 2023, sekira pukul 09.00Wib yakni Bunga Firsa.

Terpidana dalam perkara 378 KUHP ( perkara penipuan) tersebut, diamankan dikediaman orang tuanya di Nagari Salayo, Kabupaten Solok.

Kajari melalui Kasi Tindak Pidum Edo Dede Pisano turut didampingi Kasi Intelijen Rova Yofirsta mengatakan Bunga Firsa ditangkap sebagai terpidana yang buron dalam perkara 2017 lalu.

Dijelaskannya, dalam perkara itu, Bunga divonis bersalah melanggar pasal 378 KUHP (perkara penipuan) dengan putusan upaya kasasi yang diberikan Mahkamah Agung 10 bulan penjara.

Dikatakan Edo, vonis yang dijatuhi MA lebih ringan 2 bulan dari vonis 1 tahun yang diberikan ditingkat PN.

Sebelumnya, dalam perkara itu sambung Edo, Bunga selama proses penuntutan sampai vonis pengadilan berstatus tahanan kota.

Dalam perkara ini, Bunga divonis bersalah melalui putusan pengadilan, setelah sah dan menyakinkan melakukan penipuan terhadap korbannya yang tak lain merupakan rekan bisnis dengan modus menawarkan bantuan pengisian ratusan tabung elpiji 3kg. Sebanyak 303 tabung 3kg yang dibawa, tidak dikembalikan oleh bunga.

Dalam kasus ini, total kerugian korban akibat ulah dari perbuatan bunga korban mengalami kerugian total mencapai Rp40 juta.

” Telah berulang kali dilayangkan surat pemangilan terhadap terpidana, namun tidak diindahkan. Pihak keluarga yang dihubungipun beralasan keberadaan terpidana tidak diketahui, ” ujar Edo menambahkan.

Lanjutnya, titik terang keberadaan Bunga tercium pada Jumat 5 Mei 2023.

Berangkat dari informasi tersebut, kejaksaan langsung bergerak mendatangi lokasi dan menangkap terpidana . Selanjutnya Bunga diserahkan ke Lapas Kelas II B Laing Solok. (Oky)