Kejari  Solok Selatan Kembali Terima Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Negara

PADANG ARO – Kejaksaan Negeri Solok Selatan, kembali menerima pembayaran uang pengganti kerugian negara. Kali ini, dari terpidana korupsi (alm) Beni Ardi. Jumlahnya Rp178.500.000 diserahkan istri almarhum ke Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Slamet Jaka Mulyana. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara.

“Ini bagian dari kerugian negara yang mesti dikembalikan dari kasus tindak pidana korupsi Pekerjaan Perbaikan Darurat Tebing Sungai Batang Bangko Tahun Anggaran 2016,” kata Slamet Jaka Mulayana melalui Kasi Pidsus Riezki Fernanda dan Kasi Intel Muhammad Fajrin kepada wartawan, Minggu (22/5) di Kejaksaan Negeri Solok Selatan.

Benni Ardi adalah Direktur PT Buana Mitra Selaras, yang melaksanakan proyek pekerjaan perbaikan darurat Tebing Sungai Batang Bangko 2016, menggunakan anggaran BNPB sebesar Rp 4 miliar lebih. Dalam pelaksanaanya, terjadi penyimpangan pada pengadaan batu kali, pengadaan beronjong dan pemberian fee ke PT Buana Mitra Selaras. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar lebih sesuai audit resmi BPK RI.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, dia melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dijelaskan Kasi Intel Fajrin, sejauh ini uang pengganti kerugian negara terus dikumpulkan dari para terpidana kasus korupsi Batang Bangko tersebut. Dari terpidana lain, Afri Yuneti dan Ito Marliza, juga sudah diterima sebagian. Dari kewajiban sebesar Rp400 juta lebih yang harus diganti masing-masingnya, saat ini sudah hampir tuntas.(rk)