Hukum  

Kejari Solok Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ganja Hingga Sisik Trengiling

Barang Bukti Kejahatan Hasil Rampasan Dari Beberapa Perkara Dimusnakan Kejari dan Jajaran. (Oky)

SOLOK – Kejaksaan Negeri Solok memusnahkan 4,7 Kilogram sisik trenggiling serta narkoba berupa sabu sebanyak 295,58 gram dan ganja sebanyak 56,27 gram.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan tetap, hasil rampasan kejahatan tahun 2020.

Demikian disampaikan Kejari Feni Nilasari dalam acara pemusnahan barang bukti dihalaman kejaksaan beralamat di Pandan Ujung Kota Solok, Selasa (24/8).

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bukti atas perkara kejahatan yang terjadi sepanjang tahun 2020,” kata Feni Nilasari didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Sutrisna.

Dalam list daftar barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil dari 40 perkara, sementara ganja berasal dari 4 perkara.

Sementara barang bukti sisik trenggiling berasal dari satu perkara yang menjerat pria berinisial ZK sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perniagaan satwa dilindungi

Barang bukti itu diamankan petugas dari salah satu toko burung di Kanagarian Alahan Panjang. (524)