Kejari Periksa 20 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Budaya Sumbar

Kejari Padang (rahmat zikri)

PADANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang akan melanjutkan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Budaya Sumbar yang mangkrak.

Seperti dikatakan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang, Syafri Hadi, Senin (9/5), pemeriksaan lanjutan ini rencananya akan dimulai minggu depan.

“Saksi yang berjumlah 20 orang tersebut dipanggil dan diperiksa dalam bulan Ramadhan lalu. Dalam Minggu depan akan dilakukan pendalaman pemeriksaan saksi tersebut dan penajaman terkait perkara ini,” katanya.

Ia menjelaskan, pihak kejaksaan akan meminta keterangan ahli fisik, infrastruktur dan ahli pengadaan barang dan jasa.

“Kita tegaskan kasus ini masih berlanjut dan saat ini di tahap penyidikan. Kita mengimbau kepada saksi agar kooperatif,” katanya.

Seperti diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan pihak Kejari Padang sejak 24 Februari dengan nomor Print -01/L.3.10/Fd.I/02/2021 berda­sarkan adanya temuan BPK RI.

Diketahui, pada Ra­bu, 30 Maret 2022, Kejari Padang menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dari pe­nyelidikan ke tingkat pe­nyidikan. Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)yang dike­luarkan Kepala Kejari Pa­dang Ranu Subroto, Rabu 30 Maret 2022.

Kepala Kejari Padang Ranu Subroto Rabu (30/3) menjelaskan, dugaan korupsi ini terjadi dalam kegiatan lanjutan Pembangunan Gedung Kebuda­yaan Sumbar oleh Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar tahun 2021.

Nilai kontraknya sekitar Rp.31,073 miliar. Penyidik Kejari Padang menemukan dugaan penyimpangan ba­rang dan jasa. Ditemukan rekanan memakai produk impor sehingga tidak sesuai dengan instruksi presiden agar menggunakan produk dalam negeri. (wahyu)