Agam  

Kejari Agam Musnahkan Barang Bukti 

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di wilayah hukum Polres Agam, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Agam, Kamis (18/8). (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di wilayah hukum Polres Agam, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Agam, Kamis (18/8)

Kegiatan tersebut dipimpin Kajari Agam Rio Rizal dan menjelaskan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan.

“Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut berasal dari 62 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung dari bulan November 2021 s/d Agustus 2022,” katanya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut barang bukti tindak pidana narkotika berupa barang bukti jenis sabu seberat 42,98 Gram, Jenis Ganja seberat 7,8 Kg.

Barang Bukti Tindak Pidana Perjudian berupa buku tafsir, buku yang berisikan angka – angka togel, alat tulis, alat komunikasi berupa handphone yang digunakan untuk bermain togel secara Online.

Selain itu Barang Bukti Tindak Pidana Cabul berupa pakaian. Barang bukti lainnya yang termasuk barang bukti Tindak Pidana Undang – undang Kesehatan berupa : Obat – obatan tradisional yang tidak teregister BPOM sebanyak 9 dus yang terdiri dari berbagai merek diantaranya : Pro Max, Habbatusaudah, Tawon Liar, Urat Madu, Urat Kuda, Tanduk rusa, Lintah hitam papua dan obat – obat tradisional lainnya untuk penambah stamina.

Wakil Ketua I DPRD Agam Suharman mengatakan, pihaknya dan unsur pemerintahan terkait sepakat dan setuju mendukung program aparat penegak hukum dalam memberantas segala perbuatan yang bertentangan hukum khususnya terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan perjudian.(mr)