Kaum Maboet Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Mafia Tanah pada Sengketa Tanah 765 Ha

PADANG – Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboet Suku Sikumbang, M. Yusuf melalui kuasa hukumnya Deyesi Rizki, SH mendesak penegak hukum mengusut tuntas dugaan mafia tanah pada sengketa tanah Kaum Maboet seluas 765 hektar di Kota Padang.

“Demi kepastian hukum bagi Kaum Maboet dan ribuan masyarakat yang tinggal di tanah 765 hektar milik Kaum Maboet tersebut,” sebut Deyesi bersama rekannya, Suwandi S.H, Akma Sutrie, S.H, dan Sofyandi, S.H pada jumpa pers Kamis, (1/4/2021) di Kantor Perwakilan Kaum Maboet di Jalan Ulak Karang, Padang.

Deyesi mendesak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri dan Jaksa Agung mengusut tuntas adanya indikasi mafia tanah di Kota Padang tersebut. Permintaan tersebut karena adanya indikasi kerugian negara pada lahan tersebut. Langkah itu menurutnya sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.

Indikasi tersebut disampaikannya terlihat dari pernyataan mantan Direskrimsus Polda Sumbar, Kombespol Margiyanta pada media cetak lokal, menyatakan pernah menggandeng KPK untuk menelisik adanya kemungkinan kerugian negara. Polda Sumbar juga sudah pernah melakukan penggeledahan terhadap BPN Kota Padang, Bank, Notaris dan pihak terkait lainnya.

Indikasi lainnya, terlihat dari banyaknya terbit sertifikat hak milik atas nama orang lain tanpa sepengetahuan Kaum Maboet dalam masa sita tahan oleh Pengadilan Negeri Padang. Yakni, sejak 1982 hingga 2010. Berikutnya pemalsuan alas hak tanah negara/vervonding 1794 oleh pejabat Pemda, keterlibatan oknum petugas BPN, sertifikat banyak tidak terdaftar di BPN. Sertifikat dan objek tanah berbeda, sampai adanya lima oknum pegawai BPN yang jadi tersangka.

“Bahkan sudah dinyatakan ada kerugian negara oleh ahli keuangan negara dari KPK. Hasil supervisi KPK dan Polda , prosesnya sudah masuk ke tahap perhitungan nilai kerugian negara oleh BPK,”ungkapnya.

Sementara untuk sengketa tanah Kaum Maboet, katanya pihak sudah meminta perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Jakarta.

“Surat sudah dikirim tangga 15 Maret 2021. “Perlindungan hukum yang kami minta adalah terhadap bukti-bukti kepemilikan tanah kaum Maboet yang berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sekarang berada pada Polda Sumbar,”pintanya.

Perlindungan yang dimintakan terkait objek Perkara Perdata Nomor 90/1931 di Pengadilan Negeri Padang dan Putusan Mahkamah Agung RI Perdata Tun No.114 Tahun 2004, yang mana secara tegas menyatakan bahwa tanah 765 hektar tersebut milik Kaum Maboet.

Dijelaskannya, M. Yusuf adalah MKW Kaum Maboet menggantikan almarhum Lehar yang meninggal dalam masa penahanan Polda Sumbar. Dengan itu, M. Yusuf kembali menegaskan bahwa tanah seluas 765 hektar pada 4 Kelurahan di Kota Padang adalah sah milik kaumnya. Dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan sampai saat ini belum ada satupun putusan pengadilan yang membatalkannya. (Yuke)