Solok  

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pengaman Sungai Batang Kapalo Koto, 2 Tersangka Resmi Ditahan

SOLOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan rekonstruksi pengaman sungai Batang Kapalo Koto Kabupaten Solok tahun anggaran 2020, Selasa(15/8).

Dua tersangka yang dilakukan upaya penahanan setelah perkara dalam kasus tersebut memasuki tahap 2 atau P21 masing-masing berinisial AV dan L.

Pantauan Singgalang di Kejari Solok, kedua tersangka mengunakan rompi oranye turut didampingi penasehat hukum, dikawal petugas kejaksaan dan aparat kepolisian, digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa kerumah tahanan Anak Aia Padang sekira pukul 13.00Wib

Kajari Solok, Andi Metrawijaya dalam komferensi persnya mengatakan kedua tersangka ditahan setelah kasus yang ditangani pihaknya tersebut memasuki proses tahap II atau P21.

Disamping penyerahan tersangka dalam proses tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan tahapan selanjutnya yakni membawa perkara kepengadilan.

“Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk persiapan penuntutan oleh JPU sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kajari Solok, Andi Metrawijaya didampingi Kasi Pidsus Melhadi dan Kasi Intel, Rova Yofirsta.

Menurut Kajari, dalam penanganan kasus tersebut selama proses kedua tersangka cukup kooperatif. ” Keduanya tersangka datang sendiri memenuhi pemanggilan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan Negeri Solok, ” Ujar Kajari.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Solok, Melhadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan BPK RI tahun anggaran 2022. ” Berangkat dari temuan yang belum ditindaklanjuti pihak kita melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga ditetapkan dua orang tersangka yakni AV dari pegawai BPBD Kabupaten Solok dan L yang merupakan pihak rekanan,” bebernya.

Melhadi mengatakan dalam perkara itu, dari perhitungan BPKP Sumbar, terdapat potensi kerugian negara lebih kurang Rp958 juta. Dalam pengerjaan proyek, terindikasi kuat terjadi markup volume pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan RAB.

Dijelaskannya, sebelum terjadi penetapan tersangka pihaknya telah memeriksa 20 saksi yang berhubungan dengan dugaan korupsi yang menjerat kedua tersangka tersebut.

Terkait adanya kemungkinan tambahan tersangka lainnya, Melhadi menyebutkan, tergantung dari fakta-fakta atau temuan baru dari proses persidangan nantinya.

“Kita lihat saja nanti dari proses persidangan, jika memang ada indikasi tentunya kita akan melakukan pengembangan lanjutan,” tutupnya. (524)