Karena Togel, Seorang Pria di Pariaman Ditangkap Polisi

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PARIAMAN – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman menangkap NP (26) diduga pelaku permainan judi online jenis Togel disalah satu warung di Desa Jati Mudik, Kecamatan Pariaman Tengah, Selasa (1/11/ ) sekira pukul 20.45 WIB.

Kapolres Pariaman, AKBP.Abdul Aziz melalui Kasat Reskrim AKP. M. Arvi, SH mengatakan penangkapan NP tidak terlepas dari Informasi masyarakat. Masyarakat menyebutkan bahwa ada salah seorang masyarakat yang melakukan permainan judi online jenis togel di Desa Jati Mudik Kecamatan Pariaman Tengah.

Atas informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Pariaman turun ke lokasi yang dimaksud.

Ternyata informasi yang diberikan masyarakat itu, benar adanya. NP yang disebutkan itu tengah berada di warung tersebut.

Penangkapan NP diwarung tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP. M. Arvi, SH bersama anggotanya. Kasat Reskrim, M.Arvi menambahkan saat penangkapan itu, juga ditemukan pada saku celana Pelaku satu paket Narkoba jenis ganja.

Pelaku dan barang bukti berupa satu buah handphone Merk Xiomi readme 5 warna Biru, uang tunai dengan jumlah Rp. 167.000 dan satu paket kecil narkotika jenis ganja yang berada di dalam kantong celana sebelah kanan telah berada di Mapolres Pariaman untuk proses selanjutnya. (agus)