Bukittinggi – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmundin Zuhri, secara resmi meluncurkan Piagam Penghargaan Wajib Pajak (Taxpayer Charter) dan Forum Konsultasi Publik (FKP) KPP Pratama Bukittinggi. Acara yang berlangsung di Monopoli Hotel ini menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara otoritas pajak, wajib pajak, dan seluruh elemen bangsa.
Arif Mahmundin Zuhri menegaskan tujuan utama berkumpulnya seluruh pihak adalah untuk membahagiakan Indonesia, bahkan meluas hingga membahagiakan Provinsi Sumatera Barat dan daerah-daerah di bawahnya, termasuk Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
Ia menekankan bahwa tujuan ini sejalan dengan Alinea ke-4 Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan dasar berbangsa dan bernegara, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum.
Arif Mahmundin Zuhri mengapresiasi relationship antara Kanwil DJP dan Pemkot/Pemkab setempat, termasuk Bukittinggi, dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, baik pusat maupun daerah.
Menurut Arif, mengumpulkan penerimaan pajak adalah tugas seluruh elemen bangsa, bukan hanya tugas Direktorat Jenderal Pajak atau pemerintah daerah semata.
Arif Mahmundin Zuhri berharap kegiatan peluncuran Taxpayer Charter dan FKP ini dapat memberikan banyak kebaikan dan kemaslahatan bagi semua, dan menjadi langkah nyata bagaimana seluruh pihak dapat membahagiakan Indonesia bersama-sama.
Seusai Launching, Kakawal DJP Sumbar Jambi, Arif Muhmudin Zuhri secara resmi menyerahkan Piagam Wajib Pajak kepada perwakilan kepala daerah dan sejumlah wajib pajak di wilayah KPP Pratama Kota Bukittinggi.
Sementara dalam forum Diskusi, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Bukittinggii, Chalik Mawardi memaparkan tentang postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta peran sentral pajak daerah.
Menurut Chalik, postur APBN yang terbagi antara Belanja Pemerintah Pusat sekitar Rp 2.701 triliun (74,6%) dan Transfer ke Daerah sebesar Rp 919,9 triliun (25,4%). Penerimaan ini diupayakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Secara spesifik di wilayah kerja KPP Pratama Bukittinggi, penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2025 telah mencapai Rp 479,9 miliar, atau 67% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 777 miliar.
Struktur penerimaan pajak yang dikelola oleh KPP Pratama Bukittinggi menunjukkan komposisi yang beragam dan signifikan, 33% berasal dari Instansi Pemerintah (APBD).
Sisanya berasal dari sektor swasta, termasuk pedagang dan sektor ekonomi lainnya.
Dijelaskan bahwa setiap pengeluaran dari seluruh APBD kabupaten/kota di wilayah kerja KPP (Bukittinggi, Padang Panjang, Agam, dan Pasaman/Pasaman Barat) mengandung unsur pajak. Contohnya, pembayaran gaji pegawai negeri sipil (ASN) dikenakan PPh Pasal 21, dan belanja barang/jasa oleh pemerintah daerah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Saat ini kontributor penerimaan terbesar (secara absolut) di wilayah KPP Pratama Bukittinggi dipimpin oleh Kabupaten Pasaman Barat.
Pasaman Barat mencatat penerimaan tertinggi, yang didorong secara signifikan oleh sektor perkebunan sawit selain sektor pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa potret ekonomi seiring dengan potret penerimaan pajak daerah.
KPP Pratama Bukittinggi juga mengungkapkan optimisme untuk segera mencapai target penerimaan pajak, terutama menjelang akhir tahun, di mana biasanya realisasi pajak dari sektor pemerintahan akan meningkat. (gdo)












