Kantor ATR/BPN Dharmasraya akan Terbitkan 6 Ribu Sertifikat Tanah

Kepala Kantor ATR/BPN Dharmasraya Ahmad Yahdi.(ist)

DHARMASRAYA – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Dharmasraya, bakal menerbitkan 6.000 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Kantor ATR/BPN Dharmasraya Ahmad Yahdi, mengatakan, pelaksanaan program PTSL 2022 tersebar di lima nagari di lingkup Kecamatan Koto Salak.

“Jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2021 hanya 3.500 persil tersebar di dua lokasi, yakni Kecamatan Sitiung dan Kecamtan Pulau Punjung,” ungkapnya Kamis ( 24/3/2022).

Menurutnya, PTSL merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di sektor agraria dengan memberikan status kepemilikan lahan yang jelas serta sah secara hukum.

Selain manfaat status yang dapat dirasakan masyarakat pemilik sertifikat. Manfaat lain adalah kenaikan nilai aset lahan juga bakal diperoleh apabila sewaktu-waktu dibutuhkan sebagai anggunan pinjaman modal ke lembaga perbankan.

“Yang pasti masyarakat memiliki kepastian status hak atas tanah secara hukum karena tanah sudah bersertifikat ,” terangnya.

Lanjut Ahmad Yahdi, ketika masyarakat memiliki bukti kepemilikan lahan atau aset yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga terhindar dari risiko pengambilan secara sepihak di luar atau didalam putusan pengadilan.

“Jaminan ini bisa diperoleh jika pengurusannya dilakukan dengan benar sesuai aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan,” katanya.

Ahmad Yahdi, menambahkan syarat yang diperlukan untuk pengurusan program itu, yakni pemohon harus melengkapi surat pernyataan penguasaan fisik, keterangan wali nagari, alas hak, serta persyaratan lainnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menargetkan seluruh bidang tanah yang ada di seluruh desa sudah bersertifikat dan terdaftar secara legal.

“Jadi target kementerian nantinya di seluruh desa semua bidang tanah harus sudah lengkap atau terdaftar dan bersertifikat. Dengan demikian nanti kita dapat dengan mudah melihat kepemilikan tanah itu,” pungkasnya. (roni)