Kandas di Bawaslu, Fakhrizal -Genius Bisa Ajukan Gugatan ke PT TUN

Bawaslu. (ist)

PADANG – Kandas sudah harapan untuk maju melalui jalur non partai, karena permohonan gugatan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Sumbar 2020 yang diajukan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Fakhrizal – Genius Umar (FaGe) dinyatakan ditolak seluruhnya oleh majelis musyawarah terbuka di Sekretariat Bawaslu Sumbar, Minggu (16/8/2020).

Putusan penolakan itu dibacakan Ketua Majelis musyawarah, Surya Efitrimen setelah majelis melakukan kajian dan pertimbangan atas pokok permohonan serta bukti-bukti termasuk kesimpulan yang diberikan pemohon.

Serta mendengarkan juga penjelasan dan kesimpulan KPU Sumbar selalu termohon, yang disampaikan pada musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka.

“Meski pemohon punya legal standing dalam perkara sengketa Pilgub ini, namun pemohonan yang diajukan tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan. Maka majelis memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Surya Efitrimen saat membacakan putusan majelis hari itu.

Kemudian dia melanjutkan kepada pihak yang merasa dirugikan atas putusan penyelesaian sengketa Pilgub dapat mengajukan penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

“Pengajuan ke PTUN itu dapat diajukan paling lama tiga hari kerja setelah putusan Bawaslu Sumbar dibacakan,” kata Surya Efitrimen didampingi anggota majelis masing-masing Alni, Elly Yanti, Vifner dan Nurhaida Yetty.

Sedangkan kuasa hukum pemohon, Vizra Benzani kecewa dan menolak dengan putusan ditolaknya semua pemohonan kliennya oleh majelis.

Menurut dia, sesuai pasal 154 UU No.10/2016 tentang pilkada dan pasal 93 PKPU No.1/2020 tentang proses penyelesaian sengketa, itu ada namanya proses untuk bisa diajukan sengketa peradilan tata usaha negara ke PTUN yang ada di Medan.

“Kalau kami tahu proses yang terjadi di Bawaslu ini adalah proses penyelesaian secara administratif, bukan proses penyelesaian secara peradilan. Yang peradilan itu ada di PTUN Medan,” kata Virza pada wartawan usai pembacaan putusan.

Untuk mengajukan proses PTUN, sebut Virza, bisa saja dilakukan setelah dia bicarakan atau konsultasikan kepada kliennya.

Yang jelas, sambung dia, pengajuan sengketa ke PTUN itu merupakan ruang hukum yang bisa digunakan apabila kliennya merasa dirugikan atas putusan majelis musyawarah terbuka tentang penyelesaian sengketa pilgub di Bawaslu Sumbar.

Dia mengaku, rasa kecewanya atas putusan Bawaslu yang menolak seluruh gugatan kliennya yakni salah satu menyangkut verifikasi faktual pendukung FaGe yang berdomisili pada nagari pemekaran di Kabupaten Padang Pariaman.